Ingat Lagi Aturan Penggunaan Bahu Jalan Tol

Artikel Oto – Jalan tol pada umumnya memiliki 2 lajur atau lebih. Masing-masing lajur pada jalan tol memiliki fungsi tersendiri. Biasanya, lajur paling kanan difungsikan hanya untuk mendahului, sementara lajur kiri difungsikan sebagai lajur lambat. Dalam jalan tol, terdapat lajur paling kiri yaitu bahu jalan. Meskipun bisa dilalui, penggunaan bahu jalan tol tidak boleh sembarangan.
Masih banyak pengendara yang menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain. Bahu jalan tol dianggap sepi dan aman sehingga cocok digunakan untuk menyalip kendaraan. Meskipun demikian, bahu jalan tidak aman dipakai menyalip. Bahu jalan memiliki kontur yang licin karena permukaannya terdapat kerikil dan debu. Elevasi dari bahu jalan juga berbeda dibandingkan dengan jalan utama. Selain itu, bahu jalan memiliki lajur yang cukup sempit sehingga tidak aman.
Bahu jalan tidak boleh dilewati atau digunakan untuk menyalip. Hal ini dikarenakan bahu jalan berada di luar marka. Selain itu, bahu jalan dipersiapkan untuk kendaraan berhenti dalam kondisi darurat. Bahu jalan hanya boleh digunakan sebagai jalur alternatif untuk kendaraan prioritas saat terjadi kemacetan, dan diperuntukkan apabila seluruh lajur tidak berfungsi akibat pekerjaan pemeliharaan atau kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Ini Kesalahan Pengemudi saat Keluar Jalan Tol
Aturan Mengenai Bahu Jalan Tol
Peraturan mengenai bahu jalan tol tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam aturan tersebut tertulis mengenai penggunaan masing-masing lajur jalan tol, khususnya pada pasal 41 ayat 2. Berikut ini merupakan penggunaan bahu jalan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Bahu jalan tidak diperuntukkan untuk kendaraan melintas dan menyalip kendaraan lain di jalan. Bagi pelanggar yang melanggar penggunaan bahu jalan tol sesuai aturan, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 1. Pelanggar akan dikenai hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500.000,-.