Aturan Ganjil Genap Di Jakarta Diperluas Jadi 25 Titik

Artikel Oto – Volume kendaraan di Jakarta mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir. Guna melancarkan lalu lintas di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas aturan ganjil genap. Area di sekitar Jakarta yang dikenakan ganjil genap kini diperluas sebanyak 25 titik. Kebijakan baru ganjil genap akan mulai diterapkan pada 6 Juni 2022 mendatang.
“Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dilansir dari detik.com.
Perluasan ganjil genap diputusukan setelah Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan stakeholder lain. Agar dapat reaktivasi 25 ruas jalan, ada beberapa pra syarat yang akan dilakukan. Sosialisasi perluasan ganjil genap akan dilakukan hingga 5 Juni mendatang. Penambahan ruas jalan yang masuk ke dalam aturan ganjil genap sendiri sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
Kebijakan ganjil genap yang diperluas di area Jakarta dilakukan karena lonjakan volume lalu lintas. Per minggu lalu, volume lalu lintas diyakini mencapai 1,1 juta atau 6,25% lebih padat dibandingkan PPKM level 4 pada Maret lalu. Hal ini dikarenakan sebagian kegiatan masyarajat sudah kembali 100% sesuai kapasitas. Tidak hanya volume lalu lintas, volume penumpang diperkirakan akan semakin meningkat.
Baca Juga: Jangan Melanggar Peraturan Lalu Lintas, Perhatikan Hal Berikut ketika Berkendara
25 Titik Ganjil Genap DKI Jakarta
Berikut ini merupakan 25 titik yang akan diberlakukan ganjil genap mulai 6 Juni 2022. Titik tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur 88 tahun 2019. Aturan ganjil genap berlaku dari Senin sampai dengan Jumat. Adapun jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat, untuk timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.