Bolehkah Menyalip Kendaraan di Tanjakan?

Artikel Oto – Saat berkendara, mendahului atau menyalip kendaraan merupakan hal yang wajar apabila ada kendaraan yang melaju lambat di depan. Namun, masih banyak pengemudi yang tidak tahu kapan situasi yang tepat untuk mendahului kendaraan. Hal ini tentunya sangat berbahaya, terlebih jika menyalip kendaraan tanpa melihat situasi di tanjakan.
Menurut Jusri Pulubuhu selaku Instruktur Keselamatan Berkendara dan Founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) mengatakan bahwa menyalip kendaraan di tanjakan merupakan tindakan yang tidak direkomendasikan. Ketika pengemudi menyalip, artinya pengemudi mengambil jalur orang lain dari arah berlawanan. Hal ini juga diperjelas dengan aturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 11. Menurut aturan tersebut, jalan menanjak atau menurun tidak memungkinkan kendaraan untuk saling berpapasan. Pengemudi wajib memberikan kesempatan pada kendaraan yang mendaki. Manuver kendaraan di jalan yang menanjak tidak bisa disamakan dengan menyalip di jalan yang rata.
“Menyalip di tanjakan tetapi tetap menggunakan persepsi yang sama seperti saat menyalip di jalan yang rata itu sama sekali salah, ini menyebabkan kemampuan mengkaji situasi yang akan dihadapi menjadi kurang tepat. Misalnya kita terbiasa mengira-ngira datangnya kendaraan dari arah berlawanan di jalan datar, namun saat situasi turunan bisa saja berbeda,” ujar Jusri dilansir dari kumparan.com.
Baca Juga: Tips Parkir Mobil Matik yang Aman Saat di Tanjakan
Mendahului kendaraan lain di jalan menanjak membutuhkan tenaga yang cukup. Jika tenaga mobil tidak mampu, maka disarankan untuk tidak mendahului kendaraan di depan. Selain itu, salah satu faktor yang sangat membahayakan saat mendahului di tanjakan adalah keterbatasan visibilitas. Visibilitas kendaraan depan akan terhalang dengan punggung tanjakan. Ini tentunya sangat berbahaya apabila ada kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah berlawanan.
Bagaimana Kondisi yang Boleh Menyalip di Tanjakan?
Meskipun sangat tidak disarankan untuk menyalip kendaraan di jalan menanjak, ada beberapa situasi yang sifatnya darurat yang memperbolehkan pengemudi melakukan hal ini. Pada jalan menanjak, tentu ada lajur dengan rambu dan marka khusus. Lajur khusus yang dimaksud adalah pembagian lajur untuk kendaraan yang lebih lambat di sebelah kiri dan kendaraan yang lebih cepat di bagian kanan. Biasanya lajur ini dibatasi dengan garis putus-putus.