Shopee Affiliates Program

Fixed, Mulai Bulan Depan Pemerintah Kenakan PPN Atas Aset Kripto

– Indonesia berencana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto dan pajak penghasilan atas keuntungan modal dari investasi tersebut masing-masing sebesar 0,1%, mulai 1 Mei, seorang pejabat pajak mengatakan pada Jumat (1/4/2022), di tengah booming dalam perdagangan aset digital.

Reuters melaporkan bahwa minat terhadap aset digital telah melonjak di ekonomi terbesar di Asia Tenggara selama pandemi COVID-19, dengan jumlah pemegang aset kripto melonjak menjadi 11 juta pada akhir 2021.

Total transaksi aset kripto tahun lalu di pasar komoditas berjangka mencapai 859,4 triliun rupiah ($59,8 miliar), naik lebih dari 10 kali lipat dari nilai transaksi tahun 2020, menurut data dari Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi.

Baca Juga: Oscar Darmawan CEO Indodax : Kripto Sudah Dapat Respon positif di Internasional

Diketahui bahwa Indonesia mengizinkan masyarakat memperdagangkan aset kripto sebagai komoditas tetapi tidak menggunakannya sebagai alat pembayaran.

“Aset kripto akan dikenakan PPN karena merupakan komoditas seperti yang didefinisikan oleh kementerian perdagangan. Mereka bukan mata uang,” kata pejabat itu, Hestu Yoga Saksama, dalam konferensi pers. “Jadi kami akan mengenakan pajak penghasilan dan PPN.”

Pemerintah masih bekerja pada peraturan pelaksanaan untuk pajak, tambahnya.

Tarif PPN atas aset kripto jauh di bawah 11% yang dikenakan pada sebagian besar barang dan jasa Indonesia, sedangkan pajak penghasilan atas keuntungan modal, sebesar 0,1% dari nilai transaksi bruto, sama dengan pajak atas saham.

Baca Juga: Pintu Beri Respon Terkait Perbedaan Pandangan Bappebti VS OJK Terkait Kripto

Para pejabat mengatakan undang-undang pajak luas yang disahkan tahun lalu adalah dasar hukum untuk pajak atas aset kripto. Undang-undang itu bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan pendapatan yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Terima kasih telah membaca artikel

Fixed, Mulai Bulan Depan Pemerintah Kenakan PPN Atas Aset Kripto