
Ini Cara Bayar Pajak Penghasilan Lewat Tokopedia

– Batas lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), sudah dekat, yaitu pada 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan. Bagi masyarakat yang belum membayarkan kewajiban pajaknya, mereka dapat segera membayar pajak lewat fitur Pajak Online di Tokopedia, tanpa harus keluar rumah.
Dalam menghadirkan layanan ini, Tokopedia bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, memungkinkan masyarakat dapat mengakses lebih dari 900 jenis penerimaan negara, yakni Pajak Online (termasuk PPh, PPN dan Bea Materai), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Bea Cukai.
Astri Wahyuni, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, menyampaikan, Tokopedia mencatatkan kenaikan pada transaksi pembayaran pajak melalui fitur Pajak Online di Tokopedia hampir empat kali lipat pada tahun 2021, dibandingkan 2020.
“Tingginya animo ini mendorong kami terus berkomitmen menghadirkan kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat untuk sekaligus membantu pemulihan ekonomi.”kata Astri.
Baca Juga: Ini Voucher Game Online Favorit Sepanjang 2021 di Tokopedia
Cara membayar pajak online melalui Tokopedia sangat mudah. Pengguna hanya perlu membuka aplikasi Tokopedia dan memilih menu ‘Top Up & Tagihan’ dan ‘Penerimaan Negara’. Kemudian pengguna akan diminta memasukkan kode billing yang dapat diperoleh dari situs pajak.go.id.
Sistem Tokopedia akan langsung memproses transaksi MPN dan mengirimkan notifikasi kepada pengguna ketika pembayaran sukses dilakukan.
Sejalan dengan komitmen Tokopedia dalam mendukung digitalisasi layanan publik, Astri menambahkan, “Tokopedia terus berupaya membantu masyarakat memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk membayar pajak.
Selain bisa menjadi alternatif meminimalisasi penyebaran pandemi, bertransaksi daring juga memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat di seluruh penjuru Indonesia dalam membayarkan penerimaan negara, khususnya pembayaran pajak.”
Baca Juga: Jumlah Perempuan Pegiat Usaha Lokal di Tokopedia Melejit 2,5 Kali Lipat
Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, mengatakan, Pemerintah memfasilitasi masyarakat agar dapat menunaikan kewajiban perpajakan negara melalui lembaga persepsi seperti bank dan kantor pos serta lembaga persepsi lainnya seperti e-commerce (marketplace), fintech dan retailer.
Hal ini dapat membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong penerimaan negara demi pemulihan ekonomi nasional.
Ini Cara Bayar Pajak Penghasilan Lewat Tokopedia
