
Kominfo Siap Bahas Formulasi Lembaga Pengawas Data Pribadi ke DPR RI

– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap untuk menggelar pertemuan Kembali dengan Komisi I DPR RI untuk membahas Kembali Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di 2022.
Menurut Menkominfo, Johnny G. Plate, semua tinggal menunggu waktu. “Tata Kelola penjadwalan pertemuan itu ada di DPR RI, kita siap melakukan rapat panja (Panita Kerja) dengan DPR,” katanya kepada Selular, disela acara ‘Kick Off Digital Economy Working Group G20 2022’, Selasa (15/3).
Sebagai catatan, pembahasan RUU PDP di 2021 sebelumnya mandek pada konsep badan pengawas data antara Kominfo dan DPR RI.
Baca juga: Hambat Pembahasan RUU PDP, Sebenarnya Seberapa ‘Penting’ Polemik Badan Keamanan data Pribadi?
Yang dimana Kominfo berpandangan bahwa penyelenggaraan pelindungan data pribadi merupakan urusan pemerintahan, sehingga perlu berdiri dibawah Kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sementara Panitia Kerja (Panja) DPR RI berpendirian badan pengawas data itu harus berdiri sendiri dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Sebab, lembaga ini akan bertugas mengawasi data pribadi yang ada di lembaga swasta maupun publik.
Ketika dikonfirmasi soal hambatan tersebut kepada Menkominfo, dan terlebih dalam catatan Selular, DPR RI kini sedang menunggu formulasi lembaga pengawas data pribadi besutan Kominfo, guna melanjutkan pembahasan RUU PDP di 2022.
Menteri Johnny menegaskan penjelasan akan dijabarkan dalam rapat bersama panitia kerja.
“Itu substansi, di bahas di Panja saja. Saya tidak mau berspekulasi dan buat ribut di ruang publik,” tegasnya.
Lebih lanjut Menkominfo menegaskan jika pelundungan data pribadi di Indonesia sejauh ini sudah ada.
“Jadi jangan dianggap payung hukum data pribadi tidak ada. Hanya saja aturanya tersebar di berbagai undang-undang, di sektor kependudukan misal ada perlindungan data pribadinya, itu di atur dalam UU Kependudukan, terkait dengan keuangan ada juga yang menyangkut data pribadinya di UU Perbankan, di UU Kesehatan juga demikian ada aturan yang melindungi data pribadi juga, dan lain sebagainya,” papar Menkominfo.
Baca juga: RUU PDP Segera Dibahas, DPR RI Tunggu Formulasi Lembaga Pengawas Data Pemerintah
Lalu soal tata Kelola berkaitan data pribadi juga di atur dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan juga Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Tata Kelola data pribadinya pun sudah ada, jangan juga dianggap tidak ada,” tutupnya.
Sekedar tambahan secara total, terkait perlindungan data aturanya terpecah di 23 undang-undangan yang berbeda, dan di 2 peraturan menteri (permen).
Kominfo Siap Bahas Formulasi Lembaga Pengawas Data Pribadi ke DPR RI
