Begini Syarat Pembuatan SIM Terbaru di Indonesia

Artikel Oto – Surat Izin Mengemudi, atau biasanya disebut SIM merupakan salah satu tanda bahwa seseorang sudah kompeten untuk mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya. SIM sudah menjadi salah satu syarat wajib bagi seseorang untuk mengemudikan kendaraannya di jalan raya. Untuk pembuatan SIM, tentunya pemohon wajib mengikuti syarat-syarat yang berlaku. Apa syarat terbaru untuk pembuatan SIM?
Syarat terbaru pembuatan SIM sudah diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2. SIM digolongkan menjadi empat golongan, yaitu SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. SIM A berlaku untuk pengemudi mobil perseorangan maupun umum. Sedangkan SIM B berlaku untuk pengemudi kendaraan besar seperti truk dan bus, dengan berat lebih dari 3.500kg.
Penggunaan SIM C berlaku untuk pengendara motor. SIM C dibagi lagi menjadi tiga tipe, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII. SIM C digunakan untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250cc, sedangkan SIM CI digunakan untuk motor dengan kapasitas mesin 250cc – 500cc. Sementara itu, SIM CII digunakan untuk motor dengan kapasitas mesin 500cc ke atas.
SIM D digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor disabilitas. SIM D terbagi lagi menjadi dua golongan, yaitu SIM D dan SIM DI. SIM D setara dengan SIM C, sementara SIM DI setara dengan SIM A.
Baca Juga: Mau Bikin SIM? Ini Biaya Pembuatannya per Maret 2022
Syarat Umur pada Pembuatan SIM
Setiap golongan SIM memiliki batasan umur yang berbeda. Berikut ini adalah batasan umur minimal untuk pembuatan SIM berdasarkan Perpol No.5 Tahun 2021 Pasal 8.
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
Psikotes Sebagai Syarat Pembuatan SIM
Sebagai suatu syarat pembuatan SIM, Polda Metro Jaya sudah melakukan uji coba tes psikologi atau psikotest. Psikotest ini nantinya akan digunakan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM. Salah satu alasan diadakannya psikotest adalah untuk melihat psikologi seseorang. Psikologi ini penting, terutama secara faktor keselamatan di jalan raya.