Pembatasan Mobilitas di Jakarta Kembali Diberlakukan, Ini Ruas Jalan yang Ditutup

Artikel Oto – Kasus COVID-19 di Indonesia, khususnya DKI Jakarta kembali meningkat. Dalam rangka mengurangi penyebaran kasus COVID-19, Pemerintah DKI Jakarta kembali melakukan pembatasan mobilitas. Hal ini dilakukan dengan menutup sejumlah ruas jalan yang ramai dan sering digunakan untuk aktivitas berkumpul terutama pada malam hari.
Dilansir dari NTMC Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menutup sejumlah ruas jalan di kawasan DKI Jakarta mulai pukul 24.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Pembatasan jalan ini berlaku mulai tanggal 5 Februari 2022 kemarin. Adapun ruas jalan utama yang ditutup adalah Jl. M.H. Thamrin, SCBD, Gunawarman – Senopati – Jl. Suryo, dan wilayah Kemang. Kebijakan tersebut diterapkan guna mengurangi penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Jangan Melanggar Peraturan Lalu Lintas, Perhatikan Hal Berikut ketika Berkendara
“Akan ditutup mulai pukul 24.00 WIB – 04.00 WIB. Mengantisipasi meningkatnya angka Covid-19, berlaku mulai 5 Februari 2022.” ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Titik Pembatasan Mobilitas di DKI Jakarta
Berikut ini merupakan titik – titik diberlakukannya pembatasan jalan di Ibu Kota. Peraturan ini mulai diterapkan pada 5 Februari 2022. Adapun waktu penerapan pukul 24.00 WIB hingga 4.00 WIB.
- Kawasan Sudirman Thamrin
- Asia Afrika
- Senopati-Gunawarman
- SCBD
- Seputaran kawasan Jl Merdeka (Monas, Jakarta Pusat)
- Kawasan Kemang (Jakarta Selatan)
- Kawasan PIK & Danau Sunter (Jakarta Utara)
- Kawasan Kota Tua (Jakarta Barat)
- Kawasan KBT (Kanal Banjir Timur), Jakarta Timur