Peraturan PPnBM, Harga SUV Eropa Setara SUV Jepang

Artikel Oto – Memasuki tahun 2022, agen pemegang merek kendaraan Indonesia melakukan penyesuaian harga untuk produk-produknya. Banyak produk otomotif khususnya mobil mengalami kenaikan harga. Hal ini dilandasi dengan beberapa faktor, seperti kenaikan pajak daerah, berhentinya relaksasi PPnBM 0% pada 31 Desember 2021, serta harmonisasi pajak berdasarkan emisi. Salah satu yang terkena dampaknya adalah harga SUV Eropa dan SUV Jepang.

Sebagai informasi, peraturan PPnBM mengalami sedikit perubahan pada awal tahun 2022. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019, besaran tarif minimum pengenaan PPnBM adalah 15 persen. Penentuan tarif ini tidak lagi berdasarkan mesin, tipe, ataupun tipe penggeraknya. Namun, penentuan tarif didasarkan dari konsumsi BBM dan kadar emisi CO2. Sebelumnya, peraturan ini berdasar pada PP no. 41 tahun 2013, dimana mobil dengan kapasitas mesin dibawah 1.500cc dikenakan tarif sebesar 10%. Akibatnya, harga jual mobil berkapasitas dibawah 1.500cc mengalami kenaikan harga yang cukup tinggi, sementara beberapa model tetap.

Akibat dari adanya peraturan ini, salah satu jenis mobil yang mengalami perubahan harga adalah mobil berjenis SUV. Untuk perhitungannya sendiri, harga mobil premium seperti Peugeot sudah kompetitif untuk bersaing melawan SUV Jepang. Hal ini terjadi karena adanya harmonisasi PPnBM.

Baca Juga: Peugeot Siap Rilis SUV Baru Tahun 2022, Ini Bocorannya

Perbandingan Harga SUV Eropa dan SUV Jepang

Berikut adalah perbandingan harga dari Honda CR-V dan Peugeot 3008 sebelum dan sesudah dikenakan peraturan pajak baru.

New Honda CR-V (1.500 cc)

Versi PP Nomor 41 Tahun 2013, dengan tarif 10 persen untuk kategori sedan bermesin bensin hingga 1.500cc Harga Jual= NJKB + (PPnBM x Harga Jual) = Rp.500.000.000 + (10% x 500.000.000) = Rp. 500.000.000 + Rp.50.000.000 = Rp. 550.000.000

Versi PP Nomor 73 Tahun 2019, dengan tarif 20 persen untuk kategori kedua emisi CO2 di atas 150 g/km) Harga Jual= NJKB + (PPnBM x Harga Jual) = Rp. 500.000.000 + (20% x 500.000.000) = Rp. 500.000.000 + Rp. 100.000.000 = Rp. 600.000.000

New Peugeot 3008 SUV (1.600 cc)

Versi PP Nomor 41 Tahun 2013, dengan tarif 20 persen untuk kategori sedan bermesin bensin di atas 1.500cc Harga Jual= NJKB + (PPnBM x Harga Jual) = Rp.490.000.000 + (20% x 500.000.000) = Rp. 490.000.000 + Rp.100.000.000 = Rp. 590.000.000

Versi PP Nomor 73 Tahun 2019, dengan tarif 20% untuk kategori kedua emisi CO2 di atas 150 g/km) Harga Jual= NJKB + (PPnBM x Harga Jual) = Rp. 490.000.000 + (20% x 500.000.000) = Rp. 490.000.000 + Rp. 100.000.000 = Rp. 590.000.000

Terima kasih telah membaca artikel

Peraturan PPnBM, Harga SUV Eropa Setara SUV Jepang