Nggak Mahal Kok! Segini Besar Pajak Tahunan Mobil Listrik

Artikel Oto – Dewasa ini, banyak produsen otomotif berlomba-lomba memperkenalkan kendaraan ramah lingkungan. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberi dukungan kepada kendaraan ramah lingkungan. Salah satu upaya pemerintah dalam mendukung hal ini adalah keringanan pajak tahunan bagi mobil listrik dan kendaraan rmah lingkungan lainnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan biaya balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan untuk kendaraan listrik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021.
Baca Juga: Ini Daftar Mobil Listrik Terlaris di Indonesia Tahun 2021
Insentif dari pemerintah tersebut membuat pajak kendaraan tahunan mobil listrik menjadi lebih murah, bahkan bisa dibawah Rp1 juta. Sebagai contohnya adalah Hyundai Ioniq. Tertera dalam STNK Hyundai Ioniq milik PT Hyundai Motors Indonesia, PKB dari Ioniq EV lansiran 2020 hanya sebesar Rp830.000,-. Hal ini tentunya lebih murah jika dibandingkan dengan kendaraan mesin konvensional yang memiliki pajak diatas jutaan rupiah. Namun, pemilik mobil juga dikenakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143.000,-. Alhasil total pajak mobil listrik Hyundai Ioniq yang harus dibayarkan sebesar Rp973.000,-.
Contoh lain adalah Hyundai Kona EV. Pajak tahunan dari mobil ini tidak jauh berbeda dengan Hyundai Ioniq. Pemilik Hyundai Kona EV hanya perlu membayarkan Rp974.400,- ditambah dengan SWDKLLJ sebesar Rp143.000,-. Sehingga, total pajak yang perlu dibayarkan hanya sebesar Rp1.117.400,- dalam waktu setahun.
Untuk PKB mobil listrik sama saja dengan kendaraan lain, namun bagi pengguna mobil listrik hanya membayar 10% dari total pajak keseluruhan. Sedangkan untuk BBN kendaraan listrik di Jakarta digratiskan.