
Utak-atik Aturan Perjalanan demi Tekan Kasus Omicron di Indonesia

Jumat, 14 Jan 2022 11:39 WIB
Foto Health
Pemerintah dalam aturan terbarunya menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk RI terkait Omicron. Karantina pun kini menjadi tujuh hari.
Berita Terkait
Terima kasih telah membaca artikel
Utak-atik Aturan Perjalanan demi Tekan Kasus Omicron di Indonesia
