Shopee Affiliates Program

KTP Non-DKI Mau Vaksin Booster di Jakarta? Bisa, Begini Cara Daftarnya

Jakarta

Mulai 12 Januari 2022, Pemprov DKI Jakarta menggelar vaksin booster COVID-19 sesuai kebijakan Pemerintah Pusat. Vaksin booster ini dilaksanakan di puskesmas Kramat Jati pada hari ini, Rabu (12/01/2022).

Namun, untuk sementara ini vaksin booster COVID-19 masih diprioritaskan untuk kelompok rentan, yaitu lansia dan immunocompromised (peserta BPJS PBI). Pendaftaran vaksinasi ini bisa dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Seiring berjalannya waktu, tiket tersebut akan terus diperbarui oleh Kementerian Kesehatan RI, sehingga bagi masyarakat yang belum memiliki e-ticket vaksin ketiga dapat menunggu pembaruan data tersebut.

Selain itu, pelayanan vaksin booster gratis ini terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta loh. Syaratnya apa sih?

Untuk syaratnya tetap sama:

  • Masyarakat berusia 18 tahun ke atas
  • Sudah lewat dari 6 bulan sejak dosis kedua.
  • Diprioritaskan bagi lansia dan memiliki penyakit rentan

“Masyarakat yang sudah bisa divaksin dosis ketiga ini adalah WNI, berusia 18 tahun ke atas, dan sudah lewat dari 6 bulan sejak dosis kedua. Tidak harus di faskes yang sama dengan lokasi vaksin dosis pertama dan kedua, bisa di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi Peduli Lindungi,” ungkap, Widyastuti, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Adapun jenis vaksin yang diberikan juga menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin di puskesmas dan dapat dilakukan kombinasi vaksin yang ditentukan Kemenkes RI, sebagai berikut:

  • Vaksin dosis 1&2 Sinovac -> Vaksin booster: Pfizer 1/2 dosis (0,15cc)
  • Vaksin dosis 1&2 Sinovac -> Vaksin booster: AstraZeneca 1/2 dosis (0,25cc)
  • Vaksin dosis 1&2 Astrazeneca -> Vaksin booster: Moderna 1/2 dosis (0,25cc)

Jadi untuk masyarakat non-prioritas, mohon untuk bersabar ya.


Terima kasih telah membaca artikel

KTP Non-DKI Mau Vaksin Booster di Jakarta? Bisa, Begini Cara Daftarnya