
Menkes Wacanakan Pasien Omicron Dirawat di Rumah, Pakar Sebut Ada Syaratnya

Jakarta –
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut sebagian besar pasien COVID-19 varian Omicron di Indonesia bergejala ringan atau tidak bergejala sama sekali, sehingga tidak memerlukan perawatan serius di rumah sakit.
Di samping itu, mantan Direktur Penyakit Menular Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara, Profesor Tjandra Yoga Aditama, menegaskan pelayanan pada pasien COVID-19 varian Omicron harus diberikan sebaik mungkin. Terlebih jika jumlah kasus nantinya meningkat tajam, jangan sampai rumah sakit kewalahan sehingga pasien tidak bisa mendapatkan perawatan yang diperlukan.
Berikut tiga kemungkinan penanganan pasien COVID-19, utamanya yang diakibatkan varian Omicron, menurut Prof Tjandra:
1. Pasien tanpa gejala (OTG) tanpa faktor risiko
“Untuk mereka yang OTG (asimptomatik) dan tidak ada faktor risiko (bukan lansia, tidak ada komorbid dan lain-lain) dapat saja dirawat di rumah, kalau memang rumah sakit sudah mulai akan penuh,” ujar Prof Tjandra. Berikut kriteria pasien tersebut boleh dirawat di rumah:
- Tersedia ruang/ kamar yang sehat dan aman
- Keluarga menguasai bagaimana menangani pasien yg ada di rumah, penyediaan makan, kebersihan, dan lain-lain. Serta amat perlu ada dukungan moral dan sikap positif dari anggota keluarga dan kerabat.
- Harus dalam pengawasan dokter, baik Puskesmas/klinik setempat atau dengan telemedisin.
- Perlu monitor keadaan kesehatan yang dibagi dalam dua hal: (1) Pertama adalah monitor ada tidaknya keluhan (demam, batuk, sesak nafas, sakit kepala, nyeri tubuh, diare, dan lain-lain), atau perburukan dari keluhan. (2) Kedua adalah monitor dengan alat, misalnya saja dengan termometer yang relatif mudah didapat, atau lebih bagus lagi dengan oximeter untuk tahu situasi oksigen di tubuh, atau mungkin alat tensimeter untuk mengukur tekanan darah, dan lain-lain. Monitor setidaknya dilakukan dua atau tiga kali sehari.
- Kebutuhan sehari-hari pasien harus tetap terjaga baik, makan dan minum yang baik, istirahat yang cukup, pakaian dan tempat tidur yang memadai dan lain-lain.
“Juga harus dijamin keamanannya, misalnya jangan sampai ada arus pendek listrik di kamar karena pasien tertidur sambil alat elektronik menyala, atau tergelincir di kamar mandi karena penuh air tidak dibersihkan dan lain-lain. Pola hidup sehat tentu harus terjaga, termasuk berolahraga, menjaga kebersihan dan mengelola kemungkinan stress dengan baik,” terang Prof Tjandra.
Kriteria pasien Omicron yang bisa dirawat di rumah dan yang harus dirawat di rumah sakit ada di halaman berikut.
Menkes Wacanakan Pasien Omicron Dirawat di Rumah, Pakar Sebut Ada Syaratnya
