Cara Jual Putus Mobil yang Masih Masa Kredit, Begini Langkah-langkahnya

Artikel Oto – Ada kalanya beberapa debitur merasa sudah tak sanggup membayar angsuran mobilnya di tengah jalan. Jika sudah begitu, menjual mobil menjadi salah satu opsinya selain refinancing. Selain menjual secara over kredit resmi, debitur sebenarnya bisa menjual putus mobil yang masih kredit. Bagaimana caranya?

Bagi yang ingin menjual putus mobil yang masih kredit, pertama-tama harus mengecek lebih dulu total sisa angsuran ke lembaga pembiayaan yang mengikat kontrak. Debitur bisa bertanya lebih dulu berapa total biaya yang harus dibayarkan jika melakukan pelunasan dipercepat, termasuk biaya penalti, administrasi, dan denda (jika ada).

Poin penting yang perlu diperhatikan di sini adalah pastikan nominal total pelunasan dipercepat berada di bawah harga pasaran mobil yang ingin dijual. Sebagai contoh, jika harga pasaran mobil merek A sekitar Rp110 juta sampai Rp120 juta, maka pastikan total pelunasan dipercepat di bawah harga tersebut. Misalnya total pelunasan dipercepat sebesar Rp70 juta, atau maksimal Rp90 juta.

Mengapa hal ini perlu dipastikan? Karena jika nominal total pelunasan masih di atas harga pasaran (misalnya masih Rp120 juta), maka debitur justru harus nombok karena uang hasil penjualan mobil masih kurang untuk melunasi hutang di kontrak pembiayaan. Jika total pelunasan sudah di bawah harga pasaran, katakanlah tersisa 80 juta, maka apes-apesnya debitur masih mendapat ‘kembalian’ usai melunasi sisa hutang. Karena jika mobil laku Rp110 juta dan sisa hutang Rp80 juta, debitur masih bisa mengantungi Rp30 juta.

Bila debitur menggunakan cara ini untuk menjual putus mobil yang masih dalam masa kredit, perlu menyamakan persepsi dulu bahwa uang DP dan lainnya tidak bisa diminta balik. Anggap saja biaya-biaya yang dulu dikeluarkan untuk membayar DP dan angsuran sebagai biaya sewa mobil selama ini.

Baca juga: Cara Membeli Mobil Baru Secara Cash di Dealer, Begini Langkah-langkahnya

Mempraktekkan cara ini memang agak tricky karena debitur harus menemukan pembeli yang tepat. Jika ada yang menawar mobil di bawah nominal total pelunasan dipercepat, sebaiknya jangan diterima. Bagi yang ingin menjualnya lebih cepat dan mendapat harga tertinggi, bisa membandingkan penawaran dari berbagai platform jual beli mobil online. Penjual bisa langsung mendapat taksiran harga mobilnya setelah diinspeksi oleh petugas platform tersebut. Bila harganya cocok untuk melunasi sisa hutang, maka sebaiknya segera diambil.

Nah, jika harga jual sudah cocok, maka yang perlu dilakukan berikutnya adalah membuat janji dengan pihak lembaga pembiayaan untuk pelunasan dan pengambilan BPKB. Pastikan apakah BPKB bisa diambil di hari yang sama setelah pelunasan, atau harus menunggu beberapa hari. Hal ini juga penting karena pembeli mobil kamu mungkin harus mempersiapkan uang tunai karena beberapa lembaga pembiayaan ada yang mewajibkan pembayaran tunai untuk nominal tertentu. Setelah pelunasan dan BPKB diambil, maka selesai sudah prosesnya. Kamu bisa menyerahkan BPKB, STNK, faktur, dan kelengkapan lainnya ke pembeli mobil. Hutang kamu di lembaga pembiayaan juga sudah lunas.

Terima kasih telah membaca artikel

Cara Jual Putus Mobil yang Masih Masa Kredit, Begini Langkah-langkahnya