Tahapan Membeli Mobil Baru Secara Kredit, Pertama-tama Lakukan Ini

Artikel Oto – Pembelian mobil baru di dealer bisa dilakukan secara cash (tunai) atau secara kredit. Dan opsi membeli secara kredit mungkin masih menjadi pilihan mayoritas banyak orang mengingat harga mobil baru yang mencapai ratusan juta rupiah. Bagi yang ingin membeli mobil baru secara kredit di dealer, simak langkah-langkahnya berikut ini.
Hal pertama yang dilakukan ketika ingin membeli mobil baru secara kredit adalah mendatangi dealer. Tujuan awal mendatangi dealer adalah untuk menanyakan diskon, bonus yang didapat, serta pilihan leasing yang bekerja sama untuk pembelian mobil secara kredit. Tak perlu terburu-buru, konsumen bisa membandingkan lebih dulu penawaran dari satu dealer ke dealer lainnya.
Jika sudah ada penawaran dari dealer yang dirasa pas, maka selanjutnya konsumen bisa memilih lembaga pembiayaan yang akan membantu pembelian mobil secara kredit. Biasanya tenaga penjual akan merekomendasikan satu atau dua lembaga pembiayaan untuk dilakukan survei. Namun jika konsumen merasa kurang sreg dengan lembaga pembiayaan pilihan tenaga penjual, konsumen berhak menolaknya dan memilih lembaga pembiayaan sesuai pilihannya sendiri.
Jika sudah memilih lembaga pembiayaan yang diinginkan, selanjutnya konsumen akan mengatur janji survei dengan pihak lembaga pembiayaan. Dokumen standar yang perlu disiapkan konsumen seperti KTP, Kartu Keluarga, KTP pasangan (bagi yang sudah menikah), rekening koran, PBB, dan sebagainya.
Setelah survei, konsumen bisa menunggu hasilnya apakah pengajuan pembiayaannya disetujui atau tidak. Hasil ini biasanya disampaikan oleh tenaga penjual, atau bisa juga menanyakan langsung ke petugas lembaga pembiayaan yang melakukan survei ke lokasi konsumen.
Bila pengajuan pembiayaan sudah disetujui, selanjutnya konsumen bisa membayarkan uang muka ke pihak dealer. Oh ya, dalam beberapa situasi, ada tenaga penjual yang meminta membayarkan DP dulu sebelum dilakukan survei dengan berbagai alasan dan akan dikembalikan jika pengajuan kredit ditolak. Memang betul uang muka yang dibayarkan akan dikembalikan jika pengajuan kredit ditolak, namun tentu membutuhkan proses.
Baca juga: Cara Membeli Mobil Baru Secara Cash di Dealer, Begini Langkah-langkahnya
Karena itu, konsumen berhak menolak membayar DP lebih dulu sebelum mengetahui apakah pengajuan pembiayaannya disetujui atau tidak. Nah, kembali pada situasi saat pengajuan pembiayaan sudah disetujui, konsumen bisa langsung membayarkan uang muka ke pihak dealer. Saat itu juga, konsumen bisa sekaligus menandatangani Surat Pemesanan Kendaraan (SPK). Jangan lupa untuk memastikan bonus-bonus yang dijanjikan tenaga penjual tertulis di SPK.
Setelah proses ini selesai, selanjutnya konsumen tinggal menunggu dihubungi tenaga penjual untuk pengiriman mobil. Mobil bisa dikirimkan lebih dulu sebelum STNK selesai, atau bisa menunggu sekalian dengan STNK. Sementara BPKB mobil akan diberikan pihak dealer kepada lembaga pembiayaan pilihan konsumen, dan konsumen bisa mengambilnya di kantor lembaga pembiayaan jika cicilan sudah lunas.