Tidak Ada Penyekatan, Ini Syarat Perjalanan Selama Libur Nataru

Artikel Oto – Demi mengantisipasi penyebaran COVID-19 semakin meluas, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan aturan syarat perjalanan darat untuk periode Natal dan tahun baru (Nataru). Syarat dan aturan perjalanan libur nataru ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Kebijakan ini berlaku bagi tujuan wisata, silaturahmi, liburan, dan sebagainya di dalam negeri.

Aturan Perjalanan libur Nataru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 109/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun 2022 pada Masa Pandemi COVID-19. Dalam peraturan pengendalian transportasi ini, pemerintah tidak melakukan penyekatan. Pemerintah lebih memfokuskan pada pengetatan protokol kesehatan pada setiap sarana dan prasarana transportasi.

Baca Juga: Ini Tips Ampuh Bepergian Tanpa Mabuk Selama Perjalanan

Syarat Perjalanan Selama Libur Nataru

Adapun syarat peraturan selama libur nataru yang berlaku untuk kendaraan bermotor umum, pribadi, dan angkutan penyebrangan adalah sebagai berikut.

  1. Bagi setiap pelaku perjalanan wajib memiliki kartu vaksin lengkap (vaksin dosis kedua). Selain itu, hasil negatif tes rapid test antigen paling lambat 1×24 jam sebelum keberangkatan, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Bagi setiap kendaraan bermotor umum angkutan orang yang melakukan perjalanan antarkota: Pembatasan penumpang maksimal 75% dari kapasitas tempat duduk dan menerapkan jaga jarak. Sterilisasi kapal angkutan yang dilaksanakan setelah debarkasi dan setiap 24 jam.
  3. Ketentuan seperti yang dimaksud pada poin 1 dikecualikan bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar, serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
  4. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan/kendaraan bermotor umum/transportasi penyeberangan dalam suatu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak wajib menunjukkan kartu vaksin serta keterangan negatif hasil rapid test antigen.
  5. Pelaku perjalanan jarak jauh yang usianya di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Namun dikecualikan dari syarat kartu vaksin.
Terima kasih telah membaca artikel

Tidak Ada Penyekatan, Ini Syarat Perjalanan Selama Libur Nataru