Soal Rencana Vaksin Nusantara Jadi Booster, Kemenkes Angkat Bicara

Jakarta –
Muncul wacana vaksin Nusantara ditargetkan menjadi vaksinasi booster. Hal ini memicu tanda tanya lantaran hingga kini vaksin berbasis sel dendritik tersebut belum mengantongi izin emergency use of authorization (EUA) dari BPOM RI.
Namun, baru-baru ini Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan regulasi dan harga vaksinasi booster akan segera siap dari seluruh jenis vaksin COVID-19 yang ditargetkan menjadi vaksin booster. Termasuk salah satu di antaranya vaksin Nusantara.
“Beberapa opsi untuk vaksin booster menggunakan vaksin Merah Putih, kemudian vaksin kerja sama dalam negeri termasuk Unair dan Biotis, Bio Farma dan LBM Eijkman, Kalbe Farma dan Genexin, plus vaksin Nusantara,” katanya dalam konferensi pers PPKM, Senin (20/12/2021).
“Ini akan segera dimatangkan dan disiapkan regulasinya termasuk harga masing-masing vaksin tersebut,” tambahnya.
Penjelasan Kemenkes RI
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menekankan rencana vaksin Nusantara menjadi booster masih dalam tahap pembahasan. Belum ada kepastian vaksin COVID-19 besutan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto masuk program booster.
“Belum final ya ini. Masih pembahasan,” tutur dr Nadia kepada detikcom lewat pesan singkat, Kamis (23/12/2021).
dr Nadia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah vaksin Nusantara akan segera mendapat izin BPOM. Sementara Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito belum memberikan komentar hingga berita ini diturunkan.
Status vaksin Nusantara sebelumnya diketahui sebatas penelitian berbasis pelayanan. Uji klinis vaksin dendritik eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ini sempat menuai polemik karena tersendat izin BPOM untuk melanjutkan riset.
Bukan tanpa alasan, BPOM mengungkap sejumlah critical finding dalam uji awal vaksin Nusantara. Salah satunya proses pembuatan vaksin tidak sesuai kaidah klinis. Lantaran tak kunjung ada perbaikan dari para peneliti terkait, uji klinis tidak bisa dilanjutkan dan vaksin tersebut tidak bisa untuk dimintakan izin edar.