Pulang dari LN Karantina di Wisma Atlet atau Hotel? Ini Ketentuannya

Jakarta –
Karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri khususnya yang baru tiba di RI menjadi salah satu langkah utama pencegahan penyebaran varian Omicron. Beberapa kali heboh kabar selebritis ‘kabur’ dari karantina pasca perjalanan luar negeri, seperti apa aturannya kini seiring temuan kasus varian Omicron di Indonesia?
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Alexander Ginting, menegaskan karantina di Wisma Pademangan hanya diperuntukkan pelajar dan pekerja. Sedangkan orang-orang yang melakukan perjalanan luar negeri untuk berlibur dan bukan bekerja, diwajibkan karantina di hotel dengan tarif yang ditentukan.
“Surat Edaran Satgas nomor 25 telah mengatur tentang asal warga negara dan jenis pelaku perjalanan luar negeri. Kalau itu mahasiswa, pelajar pekerja migran Indonesia atau pegawai negeri yang dinas yang keluar negeri, maka pulang karantina disiapkan pemerintah seperti ke Wisma Pademangan,” ujar Alexander dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/12/2021).
“Tapi kalau itu adalah turis, mereka yang jalan-jalan shoping mereka yang memakai christmas sale untuk pergi ke Amerika, Australia, Eropa dan sebagainya, pemerintah tidak melarang. Tapi kalau pulang mereka harus karantina dan karantinanya 10 hari,” imbuhnya.
Alexander menambahkan, kini sudah terdapat wacana karantina bakal diperpanjang menjadi 14 hari jika varian Omicron terbukti memicu lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Perpanjangan durasi tersebut menyesuaikan masa inkubasi virus Corona selama 14 hari.