Cara Membeli Mobil Baru Secara Cash di Dealer, Begini Langkah-langkahnya

Artikel Oto – Mayoritas pembelian mobil di Indonesia masih dilakukan secara kredit. Namun tetap ada konsumen yang memilih membeli mobil secara cash atau tunai. Bagi yang ingin membeli mobil baru secara cash di dealer, mungkin bertanya-tanya seperti apa prosedur pembeliannya.

Meski sudah menyiapkan dana tunai yang cukup untuk membeli mobil, bukan berarti mobil bisa langsung dibawa pulang begitu saja seperti membeli barang lainnya. Lalu, seperti apa tahapan membeli mobil baru secara cash?

Pada tahap pertama, pembeli bisa melakukan negosiasi dulu dengan tenaga penjual mengenai diskon harga mobil, aksesoris yang bisa didapatkan gratis, hingga diskon paket perawatan berkala mobil jika ada.

Jika sudah menemui kata sepakat, pembeli biasanya diminta untuk membayar uang muka (DP) atau uang tanda jadi (booking fee). Besaran booking fee tak sebesar DP, biasanya berkisar Rp1 juta hingga Rp5 juta. Pertanyaannya, mengapa pembeli yang ingin membayar cash juga harus menyetor DP atau booking fee lebih dulu?

Ini sebagai syarat dikeluarkannya Surat Pemesanan Kendaraan (SPK). Selain itu, mobil yang dipesan konsumen juga belum tentu sudah ready stock di dealer. Itu sebabnya konsumen hanya diminta membayar DP atau booking fee lebih dulu. Kalau pun unit yang diinginkan konsumen ready stock di dealer, mobil juga belum bisa langsung dibawa pulang.

Hal ini karena pihak dealer biasanya mendandani dulu mobil yang dipesan konsumen. Seperti dipoles dulu seluruh body mobilnya, memasang aksesoris sesuai kesepakatan, hingga diperiksa apakah ada cacat pada unit pesanan konsumen. Nah, jika konsumen sudah mendapat SPK, selanjutnya tinggal menunggu kabar dari tenaga penjual kapan mobil akan diantar atau bisa diambil.

Jika sekiranya mobil sudah siap diantar atau sebentar lagi bisa diambil, tenaga penjual biasanya akan menginformasikan pada konsumen untuk melunasi sisa pembayaran. Setelah melunasi sisa pembayaran, konsumen tinggal menunggu mobil diantar atau mengambil langsung sesuai hari dan tanggal yang disepakati.

Cukup sederhana bukan prosedur cara membeli mobil baru secara cash di dealer? Adapun untuk surat-surat kendaraannya, pihak dealer biasanya menjanjikan STNK akan terbit dalam waktu dua minggu, sedangkan BPKB dalam waktu satu bulan. Namun hal ini tak bisa dijadikan patokan, dan lebih baik memastikan langsung hal tersebut ke tenaga penjual.

Oh ya, satu hal lagi, saat unit mobil dikirimkan ke rumah, jangan lupa untuk mengecek ulang secara detail. Konsumen sudah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah untuk membeli mobil baru. Karena itu sudah menjadi hak konsumen untuk mengecek ulang kondisi mobil baru yang mereka beli. Pemeriksaan standar biasanya mencoba fungsi-fungsi umum pada mobil seperti lampu rem, lampu utama, fungsi wiper, power window, audio, dan sebagainya.

Baca juga: Penjelasan Mengenai Periode Brake-In Usai Membeli Mobil Baru

Sedangkan pada bagian body, bisa diperiksa dengan cara merabanya, termasuk di bagian pintu bawah dekat area kolong. Pastikan cat mobil yang diantarkan masih mulus dan tidak ada lecet. Cek juga kelengkapan standar yang wajib diberikan seperti APAR, dongkrak, dan kotak P3K. Sementara untuk aksesoris, pastikan aksesoris yang didapat sesuai dengan perjanjian yang tertulis di SPK. Jika ada aksesoris yang kurang, jangan ragu untuk menanyakan hal tersebut ke tenaga penjual.

Terima kasih telah membaca artikel

Cara Membeli Mobil Baru Secara Cash di Dealer, Begini Langkah-langkahnya