Satgas Beberkan Kelompok Orang yang Bebas Kewajiban Karantina dari Luar Negeri

Jakarta –
Pemerintah memberlakukan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dalam upaya mencegah masuknya varian Omicron. Pelaku perjalanan luar negeri wajib karantina selama 10 hari di tempat yang telah ditetapkan sebelumnya.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan semua pihak, tanpa terkecuali, wajib menjalankan aturan karantina sepulang dari luar negeri. Namun ada beberapa kriteria kelompok yang bebas aturan karantina.
“Pemberlakuan terlepas dari kewajiban karantina kepada WNI yang berada dalam keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus dan mengancam nyawa atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (14/12/2021).
Selain itu aturan diskresi bebas karantina juga diberlakukan bagi:
- Warga Negara Asing (WNA) yang masuk kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas,
- Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan kunjungan resmi kenegaraan
- Pendatang yang masuk dalam skema Travel Corridor Arrangement (TCA)
- Delegasi negara anggota G20
- Pelaku perjalanan orang terhormat atau Honorable Person
- Pelaku perjalanan orang terpandang atau Distinguish Person
“Walaupun mendapat keringanan pembebasan wajib karantina, pihak-pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan yang ketat termasuk menerapkan sistem bubble termasuk bagi WNA yang dikecualikan,”
Pengurangan masa karantina juga dapat diajukan oleh pejabat setingkat menteri eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus. Pemberian izin ini wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan yang ketat.
“Saya harapkan semua mampu menahan diri untuk tidak bepergian apabila tidak ada kebutuhan yang mendesak,” tegasnya.