Satgas Ungkap Syarat Karantina Rumah, Cuma Bisa untuk Pejabat Eselon 1 ke Atas

Jakarta

Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito buka suara soal ketentuan aturan karantina di rumah bagi pejabat yang baru pulang dari luar negeri. Aturan karantina rumah memang hanya berlaku bagi pejabat eselon 1 ke atas, dengan memperhatikan sejumlah syarat.

“Sedangkan fasilitas karantina mandiri atau di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar di antaranya memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional,” beber Wiku dalam konferensi pers Selasa (14/12/2021).

Tak hanya itu, Wiku menekankan agar prosedur karantina tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seperti testing PCR yang harus dilakukan di hari ke-sembilan karantina.

Mereka yang menjalani karantina di rumah juga diimbau untuk tidak melakukan kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang juga sedang melakukan karantina. Wiku kemudian menegaskan perlu adanya petugas pengawas karantina saat menjalani karantina mandiri.

“Petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayah,” sambung dia.

Ia kembali menegaskan mereka yang bisa menjalani karantina hanya pejabat eselon 1 yang baru saja melakukan tugas kedinasan.

“Perlu ditekankan pihak yang diizinkan untuk menjalani karantina mandiri ialah pejabat setingkat eselon satu ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual,” pungkasnya.

Terakhir, Wiku menjelaskan bagi pelaku perjalanan yang ingin melakukan karantina dimohon untuk mengajukan permintaan tersebut tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia.


Terima kasih telah membaca artikel

Satgas Ungkap Syarat Karantina Rumah, Cuma Bisa untuk Pejabat Eselon 1 ke Atas