Organisasi Dokter Setuju RI Ikut Larang Warga +62 ‘Sebats’ Seumur Hidup

Jakarta –
Tren merokok di Indonesia semakin meningkat setiap harinya. Pasalnya, hingga saat ini peraturan yang berlaku belum secara tegas mengatur penggunaannya. Berkaca ke peraturan di Selandia Baru yang akan melarang warga mudanya membeli rokok seumur hidup, bagaimana jika kebijakan serupa ini diberlakukan di Indonesia?
Beberapa perwakilan organisasi profesi kesehatan yang hadir dalam konferensi pers Komnas Pengendalian Tembakau, Minggu (12/12/2021), mengungkapkan kesetujuan mereka jika peraturan serupa yang akan berlaku di Selandia Baru juga diterapkan di Indonesia.
“Kalau dari organisasi profesi tentu saja semua sepakat dengan aturan yang berlaku di Selandia Baru. Tapi, tetap saja keputusan di tangan politisi atau pemerintah,” ujar dr Piprim Basara Yanuarso SpA(K) selaku Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) yakni dr Agus Dwi Susanto SpP(K) juga setuju jika penggunaan rokok harus dibatasi sejak dini seperti di Selandia Baru.
“Saya juga telah baca peraturan di Selandia Baru. Saya rasa itu bagus sekali. Kalau kami dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dari awal sudah menyampaikan bahwa pencegahan penyakit itu dimulai dari dini,” ujar dr Agus.
Selain itu, Dr Ede Surya Darmawan SKM MKM selaku ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) juga menyampaikan bahwa tugas negara atas kesehatan bangsanya ada 4, yakni:
– Negara memastikan untuk menyambut manusia baru yang lebih sehat di masa depan
– Negara harus bisa mempertahankan semua generasi selama mungkin
– Mendorong produktivitas dari setiap warga negara
– Memberi layanan terbaik kepada para lansia