
Syarat Dapat Restu Merger, Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia Diminta Kembalikan Frekuensi

Jakarta, – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi merestui merger Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia, dengan catatan mau mengembalikan frekuensi sebesar 2x5MHz FDD di spektrum 2,1Ghz, sebagai bentuk persetujuan prinsip penggabungan bisnis tersebut.
Persetujuan prinsip yang telah ditandatangani oleh Menkominfo pada Jumat 5 November 2021 ini dilakukan demi menjaga keseimbangan industri.
Dirjen Sumber Daya Pos dan Perangkat Informasi (SDPPI) Kominfo, Ismail menjelaskan jika Indosat Ooredoo Hutchinson (IOH) kini memiliki lebar pita 145Mhz. Dengan dikembalikannya 10Mhz kepada pemerintah, maka IOH masih memiliki lebar pita 135Mhz.
“Dari total 145Mhz jika diambil 10Mhz masih tersisa 135Mhz jadi pengurangannya hanya sekitar 7 persen saja, tidak banyak,” ungkapnya.
Selain itu, Ismalil juga menegaskan jika keputusan pengembalian frekuensi itu diputuskan berdasarkan evaluasi dengan mempertimbangkan tingkat okupansi, jumlah pelanggan serta rencana pengembangan jaringan berikutnya.
“Jadi berdasarkan penilaian tim titik optimal spektrum yang dibutuhkan oleh perusahaan hasil gabungan (IOH) sebesar 135Mhz,” imbuhnya.
Kominfo dalam hal ini juga menyerahkan sepenuhnya frekuensi mana yang akan dikembalikan, entah itu yang dikelola Indosat Ooredoo atau Tri Indonesia.
Sekedar informasi dari penguasaan frekuensi yang dimiiki Indosat Ooredoo memiliki total lebar pita 95 MHz yang tersebar di pita frekuensi 850 MHz, 900 MHz, 1,8 GHz, dan 2,1 GHz. Sedangkan Tri Indonesia memiliki total lebar pita 50 MHz di pita frekuensi 1,8 GHz dan 2,1 GHz.
Dan tentu pengambilan frekuensi pasca merger operator seluler menambah lembaran baru, setelah sebelumnya aksi akuisisi XL Axiata dengan Axis pada 2014, Kominfo mematok prasyaratan untuk pengembalian dua blok frekuensi dalam rencana akuisisi XL Axiata dengan Axis.
Kala itu keduanya mengembalikan izin pita spektrum frekuensi radio selebar 2×10 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz yang saat itu digunakan untuk 3G. Alhasil, XL-Axis memiliki frekuensi 3G sebanyak 15 MHz, di 900 MHz selebar 7,5 MHz, dan di 1.800 MHz selebar 22,5 MHz.
Syarat Dapat Restu Merger, Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia Diminta Kembalikan Frekuensi
