
Anggap Menkes Terawan Sewenang-wenang, Ini Pernyataan IDI Cs Soal KKI

Jakarta –
Tidak hanya menyesalkan pelantikan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), tujuh organisasi dan asosiasi profesi kesehatan menilai Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sewenang-wenang. Ketujuh organisasi tersebut menyoroti prosedur yang dilakukan dalam pemilihan anggota KKI tidak ada dialog dan koordinasi yang jelas.
Wakil Ketua PDGI drg Ugan Gandar, mewakili ketujuh organisasi profesi kesehatan, menilai tindakan Terawan tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Demikiam pernyataan Ugan dalam mewakilkan suara ketujuh organisasi tersebut.
“Menteri Kesehatan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang,” ujar drg Ugan saat membacakan siaran pers pada Kantor Pusat PB IDI Senin (24/8/2020).
Ugan juga menegaskan Terawan tidak menyampaikan informasi yang sesuai kepada Presiden Jokowi. Akibatnya, nama anggota yang diusulkan oleh para organisasi profesi ini tidak sesuai dengan usulan mereka sebelumnya.
“Kami menyampaikan kekecewaan mendalam dan keberatan atas sikap dan tindakan Menteri Kesehatan yang telah memberikan usulan nama yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Serta telah memberikan informasi dan pernyataan tidak sesuai fakta dan kebenaran kepada Presiden RI, sehingga Presiden mengeluarkan Keppres No 55 tahun 2020,” pungkasnya.
Ketua Umum PB IDI juga mengaku telah memperbaiki beberapa persyaratan yang dinilai tidak dipenuhi seperti calon anggota KKI perlu mengundurkan diri dari ASN. Namun, setelah diperbaiki tidak ada kejelasan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Anggap Menkes Terawan Sewenang-wenang, Ini Pernyataan IDI Cs Soal KKI
