
Layanan Pinjaman Digital Dibutuhkan, AFPI Ajak Masyarakat Perangi Bersama Pinjol Ilegal

Jakarta, – Kehadiran pinjol ilegal belakangan ini memang menjadi perhatian banyak pihak, kendati demikian kehadiran solusi pinjaman digital tersebut juga bermanfaat bagi masyarakat, yang memiliki kemampuan literasi keuangan yang memadai.
Rina Apriana, Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI, mengatakan, Masyarakat kini semakin sadar akan manfaat pinjaman digital pembiayaan. “Banyak transaksi berulang terjadi, yang artinya pengguna telah mendapatkan manfaat dan percaya pada industri Peer-to-peer lending (P2PL). Kenaikan pembiayaan tersebut, mengindikasikan adanya inklusi keuangan yang lebih merata ke seluruh masyarakat Indonesia,” terangnya dalam webinar bertajuk ‘Sikap AFPI Dukung Pemberantasan Pinjol Ilegal dan Dorong Potensi Industri Pinjaman Digital Indonesia’
Dalam pemaparanya, lebih dari 50% dari pinjaman yang disalurkan adalah dari sektor UMKM. Menurut survey, hampir 90% membutuhkan bantuan keuangan terutama di kondisi pandemi saat ini.
“Disitulah Fintech pendanaan bersama bisa menutupi kebutuhan tersebut. Tentu saja dalam hal ini, Fintech Pendanaan Bersama akan terus berinovasi untuk menjangkau lebih banyak konsumen terutama pelaku UMKM agar usahanya terus berkembang dan berjalan, yang pada akhirnya akan membawa pada perbaikan ekonomi,” lanjut Rina.
Lalu sebagai asosiasi yang merupakan wadah pelaku usaha fintech P2PL, AFPI juga berkomitmen penuh mendorong akses pendanaan untuk inklusi melalui jasa keuangan digital, dengan mengusung arsitektur yang meliputi: policy advocacy, code of conduct, literasi dan edukasi, data knowledge and intelligence, dan kolaborasi.
“Dalam upaya menjaga kompetensi SDM di dalamnya, AFPI rutin menyelenggarakan sertifikasi pada tiap-tiap profesi. Hal ini guna memastikan SDM terkait melakukan fungsi sesuai koridor yang sudah ditentukan,” tuturnya.
Selain itu, AFPI pun bertugas menjadi garda depan dalam melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dan risiko dari fintech pendanaan. Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku.
Lalu terkait pinjol ilegal, Rina pun menghimbau agar masyarakat untuk bersama-sama bergandengan tangan memerangi pinjol ilegal dan hanya melakukan pinjaman dengan pinjol legal.
“Caranya untuk mengetahui yang legal dan ilegal pun mudah, tinggal mengecek perusahaan teknologi finansial tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum. Lalu ketika mengunduh aplikasi, pastikan mengaksesnya dari pusat aplikasi yang resmi yang umum terdapat di ponsel Android dan iOS.
Rina menegaskan apabila aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari pasar aplikasi yang resmi tersebut. Sementara pinjol bodong, biasanya mereka menawarkan pinjaman secara agresif lewat SMS.
Layanan Pinjaman Digital Dibutuhkan, AFPI Ajak Masyarakat Perangi Bersama Pinjol Ilegal
