Shopee Affiliates Program

Redam Pengaruh Pinjol Ilegal, AFPI Tekan Bunga Pinjaman Hingga 50 Persen

Jakarta, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah mendorong agar platform teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending resmi yang berizin memiliki biaya dan bunga yang murah, hal ini tak dipungkiri juga sebagai langkah meredam masyarakat untuk mengakses pinjaman online (pinjol) ilegal.

Merespon hal tersebut, Sunu Widyatmoko selaku Sekretaris Jendral Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan,  bahwa pihaknya sudah mereview langkah OJK, dan sepakat untuk menurunkan bunga pinjaman hingga 50 persen.

“Kami selaku wakil industri perlu lakukan langkah-langkah agar industri ini lebih sehat. Karena itu, kami putuskan menurunkan untuk sementara tingkat biaya pinjaman karena di dalamnya ada bunga dan lainnya hingga 50 persen,” ujar Sunu dalam acara webinar bertajuk ‘Sikap AFPI Dukung Pemberantasan Pinjol Ilegal dan Dorong Potensi Industri Pinjaman Digital Indonesia’, Jumat (22/10).

Itu artinya melalui langkah tersebut, maka fintech lending yang memiliki bunga pinjaman tidak lebih dari 0,8 persen per hari sesuai aturan, turun menjadi 0,4 persen.

Lebih lanjut Sunu menerangkan, akibat dari penurunan bunga hingga 50 persen ini, membuat pelaku fintech P2P akan jauh lebih berhati-hati dalam menyalurkan pinjaman kedepan.

“Peminjam lebih kurang beresiko akan dikurangkan jumlahnya, dan memilih peminjam dengan risiko rendah dengan harapan tingkat pencairan tinggi guna menyeimbangkan resiko dan return yang ditanggung oleh pemberi pinjaman. Langkah ini akan kita ambil untuk satu bulan kedepan, dan nanti kita akan tinjau kembali. Dan langkah ini tidak lah mudah diambil bagi industri, karena sangat berat,” paparnya.

Untuk selanjutnya keputusan yang diambil asosiasi masih membutuhkan waktu efektif untuk masa diberlakukannya.

“Tentu saja  perlu waktu efektif berlakunya, sebagai platform elektronik tentu ada sisi teknis di sisi digitalnya sebagai informasi, SOP yang ada perlu di sesuaikan, kita masih memberikan waktu kepada anggota kita untuk menerapkan langkah tersebut,” tandasnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Redam Pengaruh Pinjol Ilegal, AFPI Tekan Bunga Pinjaman Hingga 50 Persen