
Pengamat: Pengawasan Jangan Hanya Pinjol Ilegal Tapi Juga yang Legal

Jakarta, – Pinjaman online atau pinjol ilegal sudah sangat meresahkan masyarakat Indonesia. Banyak oknum yang akhirnya memanfaatkan situasi terhimpit pandemi untuk bertindak keliru melalui pinjaman online.
Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute menegaskan jika pinjol sudah seharusnya diatur dari hulu ke hilir, dan aturan harus jelas plus tegas.
“Tata kelola perlu diperbaiki, ini dari aturannya kan sudah enggak jelas. Ada yang berizin, ada yang terdaftar tapi sudah komersial,” terang Heru kepada Selular, Senin (18/10).
Lalu soal pengawasan juga perlu menyeluruh, menurut Heru juga perlu memantau yang legal.
“Karena banyak yang mencuat kan bunga mencekik leher, harus ada batasan bunga maksimal per tahun atau per bulannya. Kemudian juga soal pengambilan data di kontak ponsel pengguna, serta foto-foto dan data pribadi pengguna. Tegas Saja, tutup saja pinjol nakal seperti itu,” sambungnya.
Heru menambahkan, dari semua itu, tata kelola harus dibenahi. Inti masalah dari semua ini adalah tata kelola. Otoritas dan Kemenetrian terkait ambigu dalam mengatur dan mengawasi pinjol, dan saling lempar tanggung jawab.
“Jika tidak diselesaikan secara tuntas, mungkin tahun-tahun depan kasus-kasus pinjol bisa saja kembali marak dan tetap merugikana masyarakat. Jadi jadikan ini momentum untuk memperbaiki tata kelola pinjol yang di sisi lain merupakan inovasi akses pinjaman mudah dibanding melalui perbakan,” terang Heru.
Catatan pentingnya juga Heru mengingatkan soal endukasi dan literasi masyarakat di era digital, karena tak dipungkiri selain memang menyajikan segala kemudahan juga terselip ancaman yang tidak kalah mengancam.
Sekedar informasi pemerintah saat ini sedang gecar memberantas pinjol illegal. Presiden Joko Widodo pun menekankan bahwa tata kelola pinjol harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut. Perputaran dana atau omzet dari pinjol juga telah mencapai Rp260 triliun.
Sedangkan OJK mencatat penyaluran dana Fintech Peer to Peer Lending (P2P) secara nasional dari Januari 2021 hingga Juli 2021 mencapai Rp 86,5 triliun.
Sementara itu, untuk memberantas pinjol illegal Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Untuk tahun 2021 saja, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.
Pengamat: Pengawasan Jangan Hanya Pinjol Ilegal Tapi Juga yang Legal
