
Suksesnya Refarming Frekuensi 2,3Ghz Tidak Terlepas dari Peran Smartfren dan Berca

Jakarta, – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan telah rampung melakukan proses refarming atau penataan ulang pita frekuensi radio 2,3Ghz yang dimulai sejak 14 Juli 2021 sampai dengan 28 September 2021, dengan perubahan frekuensi pada 15.577 Base Transceiver Station (BTS) dan dilakukan secara bertahap melalui 9 klaster.
Suksesnya proses kegiatan refarming ini tidak terlepas dari ‘tangan dingin’ PT Smartfren Telecom (Smartfren) dan PT Berca Hardayaperkasa (Berca) dan, serta koordinasi antara tim Kementerian Kominfo dan operator, sehingga proses refarming di suatu klaster dapat diselesaikan dalam tempo kurang dari 24 jam.
President Director Smartfren Merza menyebut alokasi pita yang sudah ditata ulang dan kini berdampingan (contiguous) ini, akan membuat seluruh operator yang memanfaatkan 2,3 Ghz akan maksimal.
“Dampakan secara teknis akan lebih optimal dari pemanfaatan frekuensi tidak terpecah-pecah letaknya, dampaknya kepada masyarkat, pun ke pelanggan layanan kami jauh lebih meningkat,” tuturnya.
9 klaster tersebut mencakup 1) Kepulauan Riau, 2) Sumatera Bagian Utara, 3) Jawa Bagian Tengah, 4) Sulawesi Bagian Utara, 5) Banten, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, 6) Jawa Bagian Barat kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi. Klaster 7a sebagian Jawa Bagian Timur yang meliputi antara lain Kabupaten dan Kota Malang, Kabupaten dan Kota Kediri, Kabupaten dan Kota Blitar, dan Kabupaten dan Kota Madiun. Dan klaster 7b sebagian Jawa Bagian Timur yang meliputi antara lain Kota Surabaya, Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Kab. Sumenep, serta klaster 8 Papua, Maluku, dan Maluku Utara.
Penataan ulang pita frekuensi 2,3 tersebut dilakukan sesuai aturan yang mengharuskan kondisi para pemenang seleksi pengguna pita spektrum frekuensi 2,3 GHz, yang dinilai tidak berdampingan (non-contiguous) untuk ditata ulang
Pelaksanaan penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz, dilakukan atas dasar dua payung hukum, yaitu Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 300 Tahun 2021 tentang Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3, dan Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 121 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang atau Refarming Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, sebagaimana telah diubah melalui Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 123 Tahun 2021.
Suksesnya Refarming Frekuensi 2,3Ghz Tidak Terlepas dari Peran Smartfren dan Berca
