5 Kandungan Berbahaya Skincare Ilegal Temuan BPOM di Klinik Kecantikan

Jakarta

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik di ratusan sarana klinik kecantikan di Indonesia. Dilaporkan ada sekitar 731 klinik kecantikan yang diawasi BPOM.

Dari hasil pengawasan yang dimulai dari 19-23 Februari 2024, ditemukan sebanyak 51.791 produk kosmetik ilegal yang beredar di 731 sarana klinik kecantikan tersebut. Produk kosmetik tersebut memiliki nilai ekonomis Rp 2,8 miliar.

“Yang kita periksa tidak hanya klinik kecantikan yang hanya usaha melayani estetika saja, yang kita periksa juga klinik kecantikan yang berperan atau bertindak sebagai Badan usaha Pemilik Notifikasi (BUPN) Kosmetik,” imbuh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Badan POM RI, Mohamad Kashuri saat ditemui di kantor BPOM RI, Rabu (3/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pemeriksaan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di 731 sarana klinik kecantikan, ditemukan sebanyak 33 persen di antaranya menjual atau menggunakan produk tak memenuhi syarat.

Angka tersebut dinilai mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 41 persen. Meski begitu, Kashuri berkomitmen untuk terus menekan angka penemuan produk berbahaya tersebut.


ADVERTISEMENT

“Tapi kita harapannya ya di bawah 1 persen, kalau bisa zero,” ucapnya.

Kashuri menjelaskan, dari 33 persen tersebut, 11,5 persen di antaranya atau setara 5.937 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya. Adapun bahan tersebut yakni:

  • Hidrokuinon
  • Klindamisin
  • Asam Retinoat
  • Fluocinolon
  • Steroid

“Bahwa regulasi kita menetapkan bahwa kosmetik tidak boleh mengandung bahan berbahaya atau bahan obat di sana. Ini memiliki bahaya masing-masing yang sangat tinggi dalam penggunaan dalam jangka waktu yang lama,” imbuh Kashuri.

Terima kasih telah membaca artikel

5 Kandungan Berbahaya Skincare Ilegal Temuan BPOM di Klinik Kecantikan