4 Usulan APJII Kepada Pemerintah Terkait Layanan Starlink

JAKARTA, – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengusulkan pemerintah meninjau ulang lisensi Starlink.
Selain itu juga tindakan tegas untuk memperhatikan kepatuhan terhadap aturan dan kondisi yang telah pemerintah tetapkan.
APJII juga memberikan rekomendasi lain yakni pemerintah kembali mempertimbangkan terkait lisensi Starlink.
Termasuk terkait pembagian wilayah cakupan operasional.
TONTON JUGA:
[embedded content]Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi sendiri menyatakan imbauan untuk Starlink agar memenuhi salah satu syarat melakukan uji layak operasi atau ULO Kominfo.
Untuk itu, APJII juga menyoroti soal belum adanya NOC Starlink di tanah air.
Baca juga: Starlink Hadir di Indonesia, ATSI: Harus Ada Kesetaraan Aturan
Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan, pihaknya khawatir pemerintah melakukan diskriminatif dan tidak tegas pada operasional Starlink.
Termasuk kekhawatiran mematikan bisnis penyelenggara jasa internet (ISP) lokal yang berada di daerah.
“Kehadiran Starlink di daerah perdesaan berpotensi mengurangi keberagaman dan pilihan layanan bagi masyarakat setempat, dan dapat mengancam keberlangsungan ISP lokal,” kata Arif.
Sudah Miliki NOC
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri mengatakan jika layanan internet satelit Starlink sudah memiliki Network Operation Center (NOC) alias kantor operasional.
Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Aju Widya Sari menyampaikan jika NOC Strarlink berada di Cibitung dan Karawang.
“NOC sudah ada di Indonesia itu salah satu persyaratan untuk ULO (Uji Laik Operasi) dan sudah bisa membuktikan kalau NOC-nya ada di Indonesia,” kata Aju, Kamis (30/5/2024).
“Sudah ada NOC sebelum izin terbit, di Karawang dan Cibitung ada satu. Bisa remote gateway di Cibitung atau remote ke Karawang,” imbuhnya.
Dengan demikian, tidak ada penghentian izin penyelenggaraan untuk Starlink.
Sebab Starlink sudah mendapat serta memenuhi izin, dan sudah boleh berusaha di Indonesia.
Menurut dia, penyelenggaraan perusahaan yang sudah mengantongi izin berhak berusaha di Indonesia sepanjang tidak ada pelanggaran terhadap regulasi.
Baca juga: Starlink Sasar Daerah Pinggiran, Penyedia Layanan Internet Lokal Terancam?
4 rekomendasi provider internet lokal soal Starlink
Berikut empat rekomendasi yang dikeluarkan APJII terkait operasional Starlink di Indonesia:
- Pembekuan izin penjualan langsung (ritel) untuk layanan Starlink hingga regulasi yang lebih jelas diterapkan.
- APJII berharap pemerintah membuka kembali diskusi dan mempertimbangkan ulang keputusan terkait lisensi Starlink, pembagian wilayah cakupan operasional, dan kewibawaan perizinan dengan memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
- Mengajak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang adil dan bijak demi menjaga keseimbangan serta kesehatan industri telekomunikasi di Indonesia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
- Jika pemerintah tidak mampu mengatur persaingan dan menjaga kesehatan industri, APJII menuntut agar pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Universal Service Obligation (USO) dihentikan.
SIMAK JUGA: