Zita Anjani Tak Lagi Bina Yayasan Bunda Pintar yang Dapat Hibah Rp 900 Juta

Jakarta

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani memperjelas statusnya di Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia (BPI) yang bakal mendapat dana hibah sebesar Rp 900 juta dari Pemprov DKI. Saat ini, Zita menyatakan tidak lagi menjabat sebagai pembina yayasan tersebut.

Politikus PAN itu awalnya menjelaskan sejak berdirinya perkumpulan BPI pada 2014 silam, dirinya memang ditunjuk sebagai pembina. Perkumpulan BPI sendiri terdaftar dalam akta nomor 13 tanggal 7 November 2016 yang telah disahkan melalui keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0077724.AH.01.07.TAHUN 2016.

Kemudian, saat ini Zita memilih mengundurkan diri dari yayasan tersebut setelah terjun ke dunia politik sejak 12 Maret 2019 silam. Kini dia tidak menjadi pengurus yayasan atau usaha lain.

“Bukan hanya mundur dari Pembina Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia, saya juga telah mundur dari usaha-usaha lainnya yang saya miliki. Teman-teman media massa dapat mengecek itu semua, alhamdulillah saya tidak punya beban masa lalu dan Insya Allah tidak akan ada juga untuk ke depannya,” jelas Zita dalam keterangannya dalam Instagram @zitaanjani, Kamis (25/11/2021). Zita sudah mempersilakan detikcom untuk mengutip.

Untuk itu, dia menepis anggapan pengajuan dana hibah Pemprov KDI untuk memenuhi kepentingan pribadi maupun individu lainnya. Dia juga meyakini seluruh prosedur pengajuan dana hibah yang dilakukan perkumpulan BPI tidak cacat hukum.

Adapun, ketentuan pengajuan dana hibah yang diacu oleh Zita diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

“Saya selalu membawa kepentingan-kepentingan mengenai PAUD, namun bukan untuk saya, melainkan untuk guru-guru PAUD dan anak usia dini. Begitupun dengan Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia mengajukan hibah semata-mata untuk kepentingan guru-guru PAUD dan anak usia dini, bukan untuk saya ataupun individu-individu lainnya,” tegasnya.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di atas, tidak ada yang dilanggar oleh Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia, baik dari status badan hukum Bunda Pintar Indonesia itu sendiri, proses pengajuannya, hingga tahap ketok palu penentuan nominal hibah yang akan diterima oleh Bunda Pintar Indonesia. Semuanya tidak ada yang cacat hukum,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI melalui Dinas Sosial mengalokasikan dana hibah ke sejumlah yayasan di Jakarta. Salah satu yayasan yang bakal menerima dana hibah itu adalah BPI.

BPI ini diketahui dibina oleh Zita Anjani. Dalam situs resmi DPRD DKI juga disebutkan Zita memiliki pengalaman organisasi sebagai Pembina BPI.

Dilihat pada Kamis (18/11), dalam dokumen penerima dana hibah pada RAPBD DKI yang diterima wartawan, usulan anggaran ini masuk pos anggaran Dinas Sosial DKI untuk kegiatan pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial Provinsi. Anggaran hibah ke BPI senilai Rp 900 juta.

Alokasi dana hibah itu tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2022. Sumber anggarannya disebutkan berasal dari pendapatan asli daerah (PAD). Yayasan BPI masuk memiliki belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar.

(taa/zap)

Terima kasih telah membaca artikel

Zita Anjani Tak Lagi Bina Yayasan Bunda Pintar yang Dapat Hibah Rp 900 Juta