Warga Gerebek Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Listrik di Bekasi

Bekasi

Toko perlengkapan listrik di Jatiasih, Kota Bekasi, digerebek warga. Pasalnya, toko listrik tersebut menjual obat-obatan terlarang.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan, toko tersebut digerebek oleh warga sekitar pada Sabtu (27/1) malam. Pelaku menjual obat-obatan terlarang tanpa izin.

“Bahwa ada toko obat tanpa izin digrebek warga. Mengetahui hal tersebut saksi langsung mendatangi dan benar pelaku menjual obat-obatan secara sepihak dan tidak memiliki ijin jual,” kata Erna saat dihubungi, Jumat (2/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku berinisial RP kemudian diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Ratusan barang bukti berupa tramadol hingga heximer juga turut disita.

“Dilakukan penangkapan tersangka dari pengaduan masyarakat melalui 110 terkait laporan toko obat tanpa ijin digerebek warga,” kata dia.

“Barang bukti uang tunai Rp ribu, pil eximer sejumlah 770 butir, pil trihex sejumlah 85 butir, pil tramadol sejumlah 216 butir, pil alprazolam sejumlah 42 butir, pil alergine sejumlah 6 butir, plastik klip sejumlah 1 box,” jelasnya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(wnv/mea)

Terima kasih telah membaca artikel

Warga Gerebek Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Listrik di Bekasi