Warga Bisa Kelola Hutan Lewat TORA, KLHK: Tergantung Kapasitas-Kapabilitas

Jakarta –
Pemerintah menerapkan skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai salah satu upaya pemerataan lahan demi mendorong pemerataan ekonomi. Melalui terobosan skema yang muncul di pemerintahan Presiden RI Joko Widodo ini, masyarakat berkesempatan untuk mendapat aset serta akses kelola hutan.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan ada dua hal penting yang perlu diketahui dalam TORA.
“TORA itu diperuntukkan untuk didistribusikan ke masyarakat dan kemudian masyarakat mendapat aset kelola. Kemudian di sisi lain, masyarakat diberikan kewenangan akses kelola. Ini terobosan yang cukup berarti dari Bapak Jokowi,” ujar Hanif dalam acara detikPagi bertajuk ‘Implementasi Kebijakan TORA’, Jumat (28/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua hal tersebut bisa didapat masyarakat, bergantung pada kapasitas dan kapabilitas pemohon.
“KLHK mengurus kehutanan tentu sesuai kapasitas dan kapabilitas dari pemohon,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan masyarakat selaku pemohon bisa berasal dari dua kelompok besar, yakni unit usaha atau perorangan.
“Kalau melalui unit usaha atau badan hukum, itu bisa BUMD, BUMN, BUMS, atau koperasi dan BUMDes. Kalau punya SDM dan uang yang cukup, KLHK akan kasih hak kelolaan atau hak pengusahaan hutan kepada pemohon karena mengelola hutan itu tidak bisa oleh negara sendiri,” jelasnya.
“Makanya ini diberikan konsesi kepada para pihak untuk bersama-sama mengelolanya. Sejatinya mereka adalah perwakilan kami untuk membisniskan (hutan) itu sesuai kaidah yang ada,” imbuh Hanif.
Selain badan usaha, masyarakat perorangan juga diberikan akses untuk mengelola hutan dengan syarat dan ketetnuan yang berlaku.
“Untuk perorangan luasnya paling dibolehkan, ini juga melandasi regulasi ATR/BPN, hanya diberikan tanah kurang dari 5 hektare. Lebih dari itu harus menjadi Perhutanan Sosial, hanya akses kelola tidak berupa redistribusi aset,” ungkap Hanid.
“Bukan milik pribadi, tapi milik pemerintah. Tapi sebenarnya akses kelola ini juga diberikan sampai 60 tahun, bisa untuk hampir 3 generasi lah,” tandasnya.
Hanif pun berpesan kepada masyarakat yang telah mendapatkan aset dan akses kelola hutan untuk bersama-sama menjaga kawasan tersebut.
“Kita masih akan hidup banyak generasi ke depan, hutan menjadi tulang punggung salah satu modalitas pembangunan nasional. Kalau kita tidak menjaga, siapa lagi?” pesannya
“Ayo jaga hutan, tingkatkan legitimasi kawasan hutan dengan TORA ini. Untuk kelestarian, ketahanan negara kita terhadap semua kejadian geopolitik yang sekarang terjadi,” pungkas Hanif.
Sebagai informasi, detikPagi kali ini menampilkan Greentalk yang bekerja sama dengan KLHK. Adapun bahasan mengenai TORA menjadi salah satu tema yang akan dibahas oleh KLHK dalam Festival LIKE 2 pada Agustus mendatang.
Festival LIKE 2 ini disponsori oleh Asia Pulp and Paper, Berau Coal Energy, Borneo Indobara, Merdeka Copper Gold, Adaro Energy, dan Pertamina
(ncm/ega)