Wanita Bawa Bayi ke Rutan Pendeglang Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat

Wanita Bawa Bayi ke Rutan Pendeglang Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat

Jakarta

Seorang ibu di Pandeglang menjalani masa tahanan di rutan kelas II B Pandeglang dan harus membawa bayinya yang masih berusia 7 bulan. Ibu itu ditahan karena didakwa melakukan pemalsuan surat.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadaan Negeri Pandeglang, Jum’at (23/11/2022), ibu itu didakwa melakukan pemalsuan surat pada tahun 2021 lalu dengan nomor perkara 241/Pid.B/2022/PN Pandeglang. Kasus ini masih dalam proses persidangan.

“Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti mengenai suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu,” dikutip dari SIPP Pengadaan Negeri Pandeglang.


Peristiwa pemalsuan surat itu terjadi pada 8/11/2021 tahun lalu sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di praktek kebidanan milik terdakwa yang beralamat di Kelurahan Gerendong Kecamatan Kroncong Kabupaten Pandeglang, Banten.

Berdasarkan pengakuan terdakwa kepada Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan, ibu itu mengaku memalsukan tanda tangan salah satu dokter di tempat praktiknya. Pemalsuan tanda tangan itu perihal hasil swab antigen yang dilakukan oleh salah satu warga.

Pada saat warga melakukan swab, Hendry menceritakan salah satu dokter tidak berada di tempat praktik. Menurutnya, setelah mengetahui tanda tangannya dipalsukan, dokter itu melaporkan kepihak kepolisian.

“Si ibu menceritakan bahwa memang dianggap oleh salah satu dokter di Puskesmas tempatnya praktek itu memalsukan tanda tangan. Jadi dianggap memalsukan tanda tangan, karena ada salah satu mahasiswi yang minta dicek swab,” katanya.

“Kemudian ditandatangani oleh bidan ini, karena memang pada saat itu si dokternya tidak ada. Namun, ketika diketahui karena tanda tangan atas nama si dokter. (Dokter) merasa tidak terima, dan dilaporkan ke kepolisian bahwa ada pemalsuan tanda tangan” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu di Pandeglang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Pandeglang dengan membawa anak. Ibu itu terpaksa membawa anak tersebut karena masih menyusui.

“Ikut ditahan bersama ibunya,” kata Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan, Jum’at (25/11).

Hendry mengatakan pada hari Kamis (24/11) kemarin Komnas Anak Provinsi Banten bersama dengan Komnas Anak Pandeglang dan Cilegon menyambangi rutan Pandeglang untuk melihat kondisi anak yang ikut ditahan bersama dengan ibunya itu. Menurutnya, ibu dan anak tersebut tinggal di klinik rutan Pandeglang.

(lir/lir)

Terima kasih telah membaca artikel

Wanita Bawa Bayi ke Rutan Pendeglang Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat