Walkot Semarang Mbak Ita 4 Kali Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Jakarta

Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita empat kali absen pemeriksaan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. KPK menyatakan akan melakukan tindakan kepada Wali Kota Semarang itu.

“Kita tunggu aja ya, saya diinfokan dalam waktu dekat akan ada perkembangan tapi saya belum diberi lampu hijau untuk menyampaikan perkembangannya bentuknya apa. Kalau pertanyaannya adalah apakah KPK sudah mengirimkan dokter ke sana? Informasinya belum ada dokter yang dikirimkan ke sana, tapi penyidik menyampaikan ke saya dalam waktu dekat ini akan ada tindakan yang dilakukan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Tessa menjelaskan KPK akan memanggil ulang Mbak Ita. KPK menjadwalkan pemeriksaan pada pekan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ditunggu aja nanti, saya belum bisa buka saat ini,” kata Tessa.

“Bisa jadi pekan depan,” imbuhnya.


ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pada Senin 10 Februari 2025, KPK kembali memanggil Mbak Ita, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Namun Mbak Ita kembali tidak hadir dalam pemeriksaan.

Sementara itu, Direktur RSD KRMT Wongsonegoro Eko Krisnarto menyebut Mbak Ita tengah dirawat di RSD KRMT Wongsonegoro (RSWN), Kecamatan Tembalang, karena sakit.

“Iya beliau memang sakit, kemarin datang dalam keadaan demam. Kemarin banyak kegiatan banjir itu, kemudian demam, agak sesak,” kata Direktur RSD KRMT Wongsonegoro Eko Krisnarto saat dihubungi, dilansir detikJateng, Rabu (12/2).

Ia menyebut Mbak Ita telah mendatangi rumah sakit Kota Semarang itu sejak Senin (10/2) pagi. “Jadi Ibu (Mbak Ita) sudah hari Minggu malam itu diinfus di rumah, terus Senin pagi kemarin tidak kuat, lalu masuk RSWN,” tuturnya.

KPK juga sebelumnya telah memanggil Mba Ita pada Rabu (22/1). Namun, lagi-lagi saat itu Mbak Ita tidak hadir dalam pemanggilan.

Padahal, Mbak Ita juga sudah tak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan KPK pada Jumat (17/1). Panggilan pemeriksaan hari ini merupakan yang keempat kali untuk Wali Kota Semarang itu.

KPK juga telah menambahkan masa cegah berpergian ke luar negeri terhadap Mbak Ita mulai 10 Januari 2025 untuk 6 bulan ke depan.

Pemanggilan KPK terhadap Mba Ita untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. Adapun KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dua di antaranya Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. KPK juga telah mencegah empat tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.

Mbak Ita dan suaminya juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim telah menolak gugatan Mbak Ita, sementara gugatan suaminya masih diproses.

(mib/whn)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Usulkan di sini
Terima kasih telah membaca artikel

Walkot Semarang Mbak Ita 4 Kali Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan