Walkot Mojokerto Usul Perhalus Aturan PPKM Darurat

Jakarta

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengungkap banyak aduan, keluhan, dan harapan yang disampaikan masyarakat terkait PPKM Darurat. Keluhan tersebut ia terima baik melalui media sosial pribadi miliknya maupun saat bertemu langsung dengan masyarakat.

Ia mengatakan pemberlakuan PPKM Darurat sejak awal Juli hingga saat ini membuat masyarakat menjerit, terutama masyarakat kecil dan berpenghasilan pas-pasan. Masyarakat yang bergantung pada sektor informal merasakan dampak dari adanya pembatasan pergerakan masyarakat selama PPKM Darurat, juga pembatasan jam operasional berdagang yang dibatasi.

Kendati demikian, wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini menyampaikan pemerintah daerah tidak bisa membuat kebijakan sendiri. Sebab, pelaksanaan PPKM Darurat merupakan kewenangan pemerintah pusat. Walau begitu, ia mengaku tidak lepas tangan begitu saja menanggapi keluhan masyarakat yang telah diterima.

Ita menjelaskan, melalui berbagai kerja sama dengan pihak lain, pihaknya berupaya membantu masyarakat yang terdampak paling parah dari kebijakan ini, yaitu Pedagang Kali Lima (PKL) dan pemilik warung-warung kecil.

Ia menyebutkan pihaknya beberapa kali terjun langsung menyalurkan bantuan sembako bagi PKL dan warung kecil, salah satunya di Alun-alun Kota Mojokerto. Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan relaksasi retribusi bagi para pedagang di pasar-pasar. Ita menambahkan semua pedagang di sekitaran Bentang Pancasila, Benteng Pancasila sisi Timur, dan Rest Area Gunung dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi.

“Kalau PPKM Darurat masih diperpanjang dengan cara seperti ini tentu sangat berat bagi warga Kota Mojokerto. Saya juga berharap PPKM Darurat tidak lagi diperpanjang. Seandainya diperpanjang ada sedikit kelonggaran dari pola yang diterapkan saat ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/7/2021).

Menanggapi wacana perpanjangan PPKM Darurat, Ita pun mengusulkan adanya aturan-aturan yang dapat lebih diperhalus. Misalnya, terkait larangan makan di tempat yang membuat usaha kuliner terpukul sangat dalam.

“Kota Mojokerto itu sangat potensial dengan kuliner, dengan adanya larangan makan di tempat dan jam buka yang sangat terbatas tentu banyak pelaku kuliner yang terkena dampaknya,” ungkapnya.

Menurutnya, PPKM Darurat bisa diperhalus dengan tetap membolehkan rumah makan dan usaha kuliner melayani makan di tempat. Namun, dengan catatan harus tetap sesuai protokol kesehatan seperti memakai masker dan membatasi jumlahnya.

Ia mengungkap usulan tersebut bukan tanpa alasan, sebab pihaknya telah berkeliling dan melihat langsung kondisi para pedagang di lapangan. Menurut Ita, dirinya juga adalah anggota masyarakat yang bisa merasakan apa yang dialami oleh semua pedagang tersebut.

“Aku ya ora tego (saya tidak tega), bagaimana ada orang jualan makanan dan yang beli di situ teman-teman ojol, tukang becak. Mau dibungkus juga dimakan di mana? Kerjanya mereka inI keliling,” ujarnya.

Ia pun berharap akan ada kompromi-kompromi terkait beberapa aturan bila kebijakan PPKM Darurat diperpanjang. Terutama, aturan yang langsung bersinggungan dengan pedagang kecil serta masyarakat yang bekerja di sektor informal.

“Kalau mereka PKL yang jualan di trotoar misalnya, ya bolehlah makan di situ asal dikasih jarak, dengan gambar silang-silang. Menurut saya itu kompromi yang bagus,” tuturnya.

Ita pun menambahkan PPKM Darurat bisa diperpanjang dengan kebijakan yang bisa membuat masyarakat tenang serta bisa menerima segala pembatasan yang dilakukan. Misalnya, upaya pendataan dan penyiapan kekuatan untuk membantu masyarakat tetap di rumah.

Menurutnya, upaya penanganan COVID-19 di Kota Mojokerto terus dilakukan semaksimal mungkin dengan tetap melakukan upaya-upaya pemulihan ekonomi. Adapun beberapa hal yang telah dilakukan antara lain realokasi dan refocusing anggaran untuk mendukung penanganan pandemi.

Sementara itu, ia mengungkap hal-hal yang belum ter-cover dalam APBD dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain, seperti dari CSR perusahaan dan bentuk lainnya.

(ads/ads)

Terima kasih telah membaca artikel

Walkot Mojokerto Usul Perhalus Aturan PPKM Darurat