Wakil Ketua MPR Minta Proses Legislasi RUU TPKS Segera Dilanjutkan

Jakarta –
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan kelanjutanan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hingga kini masih belum jelas, sejak disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada Sidang Paripurna (18/1) hingga penutupan masa sidang III tahun sidang 2021-2022 (18/2).
Dia meminta semua pihak mengedepankan semangat mempercepat terwujudnya perlindungan dari tindak kekerasan seksual. Menurutnya, hal ini penting dilakukan untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia. Khususnya mereka yang mengalami tindak kekerasan seksual.
“Saya berharap pembahasan RUU TPKS secara bersama antara Pemerintah dan DPR ini bisa segera dilakukan dengan efektivitas yang tinggi dan hasil yang sesuai harapan kita semua,” ujar Lestari dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).
Lestari mengatakan tahapan pembahasan berikutnya adalah pembahasan bersama daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS antara Pemerintah dan DPR. Hingga penutupan masa sidang III tahun sidang 2021-2022 pada Jumat (18/2/2022) pimpinan DPR belum mengumumkan kelanjutan pembahasan RUU TPKS ini.
Padahal Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan Surat Presiden (Surpres) Jokowi sebagai salah satu syarat administratif kelanjutan pembahasan sudah diterima DPR sejak Jumat (11/2/2022) lalu.
Terlepas dari kepastian kelanjutan pembahasan RUU TPKS yang sudah diusulkan sejak 2016 itu, Lestari meminta para wakil rakyat dan Pemerintah mengedepankan efektivitas dalam pembahasan DIM RUU TPKS.
Selain itu, dia berharap tahap pembahasan bersama DPR dan Pemerintah mampu menyempurnakan aspek perlindungan warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual dalam RUU tersebut. Menurutnya, perlindungan hak-hak setiap warga negara harus dikedepankan.
Dia yakin dengan semangat yang sama dalam membahas RUU TPKS ini, proses legislasi RUU TPKS bisa berjalan sesuai dengan harapan banyak kalangan. “Keterlibatan Pemerintah dalam tahapan pembahasan RUU TPKS dapat mewujudkan harmonisasi antara teks aturan pada pasal-pasal dengan teknis pelaksanaan aturan tersebut di lapangan,” pungkasnya.
(akd/ega)