Waka DPR Dorong Pemerintah Revisi UU ITE: Banyak Digunakan untuk Saling Lapor

Jakarta

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mendorong pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia beralasan, UU ITE ini sebagai penyebab gaduhnya media sosial selama ini.

“Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan,” kata Azis dalam keterangannya, Selasa (22/2/2021).

Atas dasar itulah Azis menilai perlunya pemerintah untuk mempercepat proses revisi UU ITE. Selain itu, dia juga mendorong agar UU ITE perlu dimasukan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 prioritas.

“Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta memasukkan revisi UU ITE ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2021,” ujarnya.

Lebih lanjut, Azis Syamsuddin menjelaskan polemik terhadap UU ITE tersebut terlihat pada pada Pasal 27 ayat dan 1 ayat 3, Pasal 28 ayat 2. Menurutnya kedua pasal tersebut terpengaruh dengan kondisi masyarakat yang belum baik dalam literasi digital sehingga menimbulkan tafsir hukum karet.

“Polemik hukum adanya kebebasan berpendapat dan belum baiknya literasi digital di masyarakat telah mengindikasikan munculnya kasus-kasus terkait dengan tafsir hukum karet, penerapan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang belum tepat di lapangan dan berdampak sosial, oleh karenya Pemerintah perlu untuk segera melakukan revisi terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” sebutnya.

Sebelumnya, pemerintah membentuk tim pengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim ini melibatkan 3 kementerian.

“Hari ini saya menyampaikan bahwa 3 kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, hari ini secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum pada tanggal 15 hari lalu, pada hari Rabu yang lalu dalam Rapimnas TNI-Polri, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE,” kata Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Senin (22/2/2021).

Kajian utamanya akan dilakukan di sejumlah pasal yang dinilai sebagai pasal karet. Tiga kementerian itu adalah Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, dan Kemenkum HAM.

Tim tersebut, kata Mahfud, diberi waktu 2-3 bulan untuk kemudian menyampaikan laporan. Selama tim bekerja, penegak hukum diminta benar-benar menjalankan UU ITE dengan cermat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

(maa/maa)

Terima kasih telah membaca artikel

Waka DPR Dorong Pemerintah Revisi UU ITE: Banyak Digunakan untuk Saling Lapor