Wagub DKI Ungkap Alasan Live Music Kini Terbatas Diizinkan di Hotel-Resto

Jakarta

Pemprov DKI Jakarta memberi lampu hijau restoran dan hotel untuk menggelar live music secara terbatas. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pemberian izin ini diterbitkan demi menghidupkan kembali lapangan pekerjaan bagi pekerja hiburan.

“Karena memang ada keinginan dari teman-teman, saudara kita yang bekerja di bidang atau sektor seni budaya, dalam hal ini live music. Di situ ada pemain musiknya, ada penyanyinya dan sebagainya. Yang selama setahun ini tidak mendapatkan pekerjaan seperti biasanya, maka dari itu dibuka,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Riza juga memastikan pelaksanaan live music sudah mematuhi protokol kesehatan COVID-19, dari menyiapkan pembatas hingga melarang pengunjung naik ke atas panggung untuk bernyanyi.

Dia juga menjamin tak ada interaksi antara pengunjung dan pemain band. Pemprov DKI juga mewajibkan setiap unit usaha membentuk Satgas COVID-19 internal.

“Tapi dengan syarat sesuaikan jumlah personel dengan luas panggung, memasang pembatas atau partisi pada area panggung. Pengunjung dilarang menyumbang lagu. Jadi pengunjung tidak lagi berinteraksi satu panggung,” jelasnya.

Dia juga mewanti-wanti agar pengusaha tak menggelar konser berdalih live music. Dia meminta masyarakat melapor jika menemukan pelanggaran di lapangan.

“Kalau ada colong-colongan, ya, silakan saja laporkan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan perubahan atas pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di sektor usaha. Kini, live music boleh diselenggarakan secara terbatas.

“Kami buka live music yang berbatas pada hotel dan restoran,” kata Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta Iffan saat dihubungi, Rabu (9/6/2021).

Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Gumilar Ekalaya. Pemprov DKI mengizinkan penyelenggaraan musik hidup di tempat usaha restoran dengan membatasi jumlah personel di atas panggung.

“Jumlah personel menyesuaikan panggung, memasang pembatas partisi pada area panggung,” demikian surat Disparekraf.

(dwia/dwia)

Terima kasih telah membaca artikel

Wagub DKI Ungkap Alasan Live Music Kini Terbatas Diizinkan di Hotel-Resto