Wabup Mamberamo Tengah Bungkam Usai Diperiksa KPK

Jakarta

Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak bungkam usai diperiksa KPK. Yonas diperiksa sebagai saksi di perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ricky Ham Pagawak.

Pantauan detikcom, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022), Yonas terlihat keluar dari ruangan penyidik pada pukul 16.03 WIB. Dia tampak turun dari ruangan penyidik yang berada di lantai dua.

Yonas keluar dari KPK tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Dia tampak ditemani seorang ajudan.


Sempat terjadi sedikit kericuhan saat Yonas berjalan menuju ke mobilnya. Para pewarta foto yang hendak mengambil gambar terlihat mendapatkan dorongan.

Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak dalam perkara tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah. Yonas Kenelak diperiksa sebagai saksi dari Bupati Ricky Ham Pagawak (RHP).

“Hari ini (3/8) pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pengadaan barang atau jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, untuk tersangka RHP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

KPK juga turut memanggil salah seorang Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Mamberamo Tengah, yakni Slamet. Keduanya bakal diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Ali tak merinci hal apa saja yang akan dikonfirmasi kepada Yonas dan Slamet. Namun, dia memastikan akan menyampaikan hasil pemeriksaan usai keduanya selesai menjalani pemeriksaan.

Adapun dalam perkara ini, Ricky Ham tengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK, yakni karena diduga jadi pelaku tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji. Perkara itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Mamberamo Tengah.

Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun, Ricky dinyatakan kabur pada saat hendak dijemput paksa oleh penyidik KPK. Dia diduga kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus.

Kemudian, KPK memasukkan Ricky Ham dalam daftar pencarian orang. Penetapan DPO itu telah resmi sejak 15 Juli lalu.

(mae/mae)

Terima kasih telah membaca artikel

Wabup Mamberamo Tengah Bungkam Usai Diperiksa KPK