Vonis Hakim Sebut FSPP-Pemprov Banten Bertangung Jawab di Korupsi Hibah Ponpes

Serang –
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menilai ada pihak lain yang harus bertanggung jawab di kasus korupsi hibah ponpes Banten tahun 2018-2019, selain 5 terdakwa yang sudah divonis bersalah. Hal ini berkaitan dengan proses penganggaran, penyaluran hingga penerimaan hibah ke pesantren.
Pihak yang dalam pertimbangan hakim harus bertanggung jawaban adalah Forum Silaturahmi Pondok Pesantren atau FSPP, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Pemprov Banten.
“Maka ada pihak lain yang harus diminta pertangungjawaban dari FSPP, BPKAD, dan TAPD pada hibah tahun 2018. Demikian juga hibah tahun 2020 ada pihak lain yang harus diminta pertanggungjawabannya yaitu 172 pondok pesantren,” kata majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/1/2022).
172 pondok pesantren itu adalah pondok pesantren penerima hibah pada tahun 2020. Mereka adalah pesantren yang menerima masing-masing Rp 30 juta namun lembaganya tidak terdaftar di sistem EMIS (education management information system) di Kementerian Agama dan tidak memiliki izin operasional.
Majelis hakim mengatakan proses pembahasan hibah 2018 dan 2020 ditemukan fakta persoalan, namun tidak ditolak oleh terdakwa Irvan Santoso dan Toton sebagai pejabat di Biro Kesra.
“Dalam pencairan, Biro Kesra sebagai pelaksana hibah telah mencairkan ke BPKAD, terjadi persoalan namun pihak BPKAD tidak melakukan penolakan, perbaikan atas dokumen pencairan,” ujarnya.
Selain FSPP, BPKAD, dan TAPD Pemprov Banten, dalam pertimbangan majelis juga menyebut nama Diki Herdiansyah selaku honorer di Biro Kesra. Ia adalah inisiator pemotongan hibah untuk pesantren di Pandeglang dengan menggunakan istilah belah semangka yang kemudian menjerat terdakwa Epieh Saepudin.
“Diki sepatutnya bertanggung jawab pada pemotongan hibah ke pondok pesantren yang tidak hanya dibebankan ke terdakwa,” ujarnya.
Lima terdakwa divonis bersalah di korupsi hibah ponpes Banten tahun 2018 dan 2020. Eks Kabiro Kesra Irvan Santoso dan Ketua Tim Evaluasi dan Verifikasi hibah ponpes Toton Surawinata divonsi 4 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa ketiga dan keempat yaitu Epieh Saepudin selaku pimpinan pondok pesantren di Pandeglang dan Tb Asep divonis 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Pidana tambahan diberikan ke Asep dengan uang pengganti Rp 96 juta.
“Jika tidak dibayar paling lambat satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita. Jika harta benda tidak mencukupi maka dipidana 1 tahun,” kata hakim.
Terakhir, terdakwa honorer di Biro Kesra yaitu Agus Gunawan divonis bersalah dan pidana 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
(bri/mso)