
Vonis 2 ABK Penyelundup 110 Kg Narkoba di Sumut: Hukum Mati-Bui Seumur Hidup

Tanjungbalai –
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai telah menjatuhkan putusan terhadap kasus 2 anak buah kapal (ABK) yang menyelundupkan 110 kg narkoba dari Malaysia ke Sumatera Utara. Dua ABK itu divonis hukuman mati dan penjara seumur hidup.
“Menyatakan terdakwa kerugian alias koil tersebut di atas dan terdakwa Hendra Sirait alias Hendra tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana untuk menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khoruddin dengan pidana mati dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Sirait dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Salomo Ginting saat membaca putusan di ruang sidang Cakra, PN Tanjungbalai, Selasa (9/11/2021).
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut keduanya dihukum mati.
Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa yang mengikuti jalannya persidangan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Labuhan Ruku mengajukan permohonan banding.
“Banding majelis,” kata keduanya yang dijawab dengan pikir-pikir oleh jaksa penuntut umum (JPU) Erlina Damanik.
Dihubungi terpisah, juru bicara PN Tanjungbalai Joshua JE Sumantri menjelaskan hal yang menjadi pertimbangan dalam vonis tersebut. Yakni barang bukti ditemukan dalam jumlah yang banyak.
“Mengingat ini perkara yang sangat banyak barang buktinya untuk narkotika jenis sabu sekitar 91 kilogram dan narkotika jenis ekstasi terdapat totalnya 62.900 butir,” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Vonis 2 ABK Penyelundup 110 Kg Narkoba di Sumut: Hukum Mati-Bui Seumur Hidup
