Viral Sumpah Pocong di Bondowoso, Ulama Sebut yang Salah Akan Dilaknat

Bondowoso –
Gegara bersengketa tanah, dua warga Bondowoso melakukan sumpah pocong. Apa kata ulama tentang sumpah pocong.
Sumpah pocong biasanya ditempuh setelah kedua belah pihak sama-sama meyakini kebenarannya. Dengan sumpah pocong, pihak yang bersengketa yakin akan mendapat laknat jika tak sesuai dengan kenyataan.
“Secara syariah agama Islam, sumpah itu memang dibenarkan. Karena sumpah tersebut juga membawa asma Allah,” jelas Ketua MUI Bondowoso, KH Asy’ari Pasha, ketika dikonfirmasi detikcom, Sabtu (15/8/2020).
Menurut Asy’ari Pasha, selama ini masyarakat meyakini bahwa sumpah pocong merupakan jalan terakhir. Karena yang dituduh maupun yang dituduh, akan dilaknat Allah ketika yang telah disumpahkan tersebut tenyata tidak sesuai kenyataan.
“Biasanya setelah melakukan sumpah pocong, sengketa akan selesai dengan sendirinya. Karena mereka mengembalikan kepada Allah. Mereka yakin akan ada konsekuensi,” tukas KH. Asy’ari Pasha.
Sementara salah seorang tohoh agama setempat, Abdul Kahfi, menyebutkan jika sumpah pocong tersebut memang masih sering dilakukan masyarakat. Biasanya terjadi ketika yang dituduh dan menuduh sama-sama meyakini kebenarannya.
“Kalau sudah melakukan sumpah pocong, biasanya selesai. Karena mereka yakin yang salah akan dilaknat Allah,” ungkapnya.
Sumpah pocong biasanya dilakukan di masjid setempat, disaksikan warga, tokoh masyarakat, serta aparat wilayah terkait. Kedua pihak yang yang melakukan sumpah pocong biasanya berbaring mengenakan kain kafan, laiknya jenazah.
Dipandu dan disaksikan takmir masjid atau pemuka agama, kedua pihak lantas secara bergantian mengucapkan sumpah. Mereka kemudian melafalkan kalimat-kalimat dengan membawa asma Allah.
Sebelumnya diberitakan, gegara sengketa tanah, 2 warga Prajekan melakukan sumpah pocong. Sumpah itu dinilai masyarakat setempat sebagai upaya penyelesaian terakhir.
Mereka yang melakukan sumpah pocong yakni Rukyati, sebagai penggugat, dan Sri Widiarti, sebagai tergugat. Keduanya warga Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Bondowoso.
Sumpah pocong itu terpaksa dilakukan, setelah beberapa kali dilakukan penyelesaian yang dimediasi camat setempat menemui jalan buntu. Keduanya bersikukuh pada keyakinan masing-masing.
(iwd/iwd)