Viral Pemotor Protes Ditilang Tak Nyalakan Lampu Utama, Ini Aturannya

Jakarta

Video pemotor protes ditilang polisi lantaran tidak menyalakan lampu utama motornya viral di media sosial (medsos). Penilangan itu tampak terjadi pada siang hari.

Pemotor tersebut kukuh menyatakan lampu utama motornya menyala. Polisi lalu lintas (polantas) yang menilang pun lalu menunjukkan lampu di motor tersebut.

Pemotor itu tetap ditilang karena lampu utama motornya tidak menyala saat siang hari. Pemotor itu dinilai melanggar Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).


“Memang aturannya begitu, bagi pengendara jangan melanggar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 293 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ya,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa, Sabtu (6/8/2022).

Berikut bunyi Pasal 293 ayat 2 UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)

Terhadap pengendara motor yang melanggar pasal tersebut terancam sanksi 15 hari jadi intinya tidak diperbolehkan lah atau denda Rp 100 ribu.

“Jadi intinya kena sanksi 15 hari jadi intinya tidak diperbolehkan lah atau denda Rp 100 ribu,” tuturnya.

Dia mengatakan apa yang dilakukan petugas dalam video itu untuk melakukan penilangan sudah tepat. Menurutnya, pengendara sepeda motor itu memang melanggar Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ tersebut.

“Iya (melanggar) dia nggak menyalakan lampu utama aja. Berati bapak (pemotor) ini memang saat itu tidak menyalakan lampu utama,” ujarnya.

Dia menjelaskan lampu utama sepeda motor yang terdiri dari lampu jarak jauh dan jarak pendek wajib dinyalakan saat siang hari. Lampu lainnya yang ada di sepeda motor ialah lampu yang berukuran lebih kecil disebut sebagai lampu senja.

“Lampu utama itu yang lampu gede itu kan ada jarak jauh, jarak pendek, satu lagi lampu senja yang kecil atau sebutannya lampu kota kali ya,” ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Viral Pemotor Protes Ditilang Tak Nyalakan Lampu Utama, Ini Aturannya