Shopee Affiliates Program

Viral Parkir 5 Menit di Tanah Abang Diminta Rp 50 Ribu, Ini Kata Dishub

Jakarta

Video seorang warga yang mengaku digetok tarif parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) sebesar Rp 50 ribu viral di media sosial (medsos). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal turun tangan melakukan penertiban.

Dalam video yang dilihat detikcom, Rabu (24/5/2023), pria itu mengaku dimintai uang parkir sebesar Rp 50 ribu saat memarkirkan mobilnya. Dia mengaku hanya ingin memarkirkan kendaraannya selama 5 menit.

Lokasi tempat dia memarkirkan kendaraannya berada di sekitaran Central Pasar Tanah Abang, tepatnya di bawah JPM Tanah Abang. Meskipun tak memperlihatkan oknum juru parkir (jukir) dalam video itu turut disertakan audio percakapan antara warga dan jukirnya.


Dia mengaku syok atas kejadian tersebut. Dia sempat mempertanyakan mengapa dipatok tarif sampai Rp 50 ribu. Dia sempat menawar agar tarif parkirnya diturunkan menjadi Rp 20 ribu.

Dishub Koordinasi dengan Polisi untuk Tertibkan Jukir

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo buka suara mengenai laporan tersebut. Dia bakal berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menertibkan oknum jukir yang mematok tarif Rp 50 ribu tersebut.

“Tentu tindak lanjutnya kita koordinasi dengan Polres Jakpus terhadap oknum-oknum jukir itu akan ditertibkan, seperti yang kemarin di Gambir,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (24/5/2023).

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Viral Parkir 5 Menit di Tanah Abang Diminta Rp 50 Ribu, Ini Kata Dishub