UU Cipta Kerja Diklaim Permudah Anak Muda Dapat Pekerjaan Layak

Jakarta

Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satgas Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) Edy Priyono menegaskan salah satu tujuan diterbitkannya UU Cipta Kerja yaitu untuk memperluas lapangan kerja. Khususnya bagi generasi muda.

“Angkatan kerja kita itu, setiap tahun bertambah kira-kira 2,4 juta orang. Jadi, secara normatif harusnya ada tambahan pekerjaan yang layak bagi angkatan kerja itu. Kalau tidak, berarti akan ada orang yang menganggur, atau terpaksa bekerja tapi tidak layak,” ujar Edy dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023).

Edy mengatakan perlu investasi dalam menciptakan lapangan kerja, baik investasi asing maupun dari dalam negeri. Termasuk munculnya pengusaha atau wirausaha muda yang mampu menciptakan lapangan kerja.


“Nah, bagaimana supaya investasi untuk menciptakan lapangan kerja datang? Aturan atau perizinan harus dipermudah. Harus diperjelas. Kalau bikin izin usaha, bikinnya jangan lama. Jangan terhambat di sana-sini,” tegasnya.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan itu juga menekankan melalui UU Cipta Kerja ini pemerintah justru memfasilitasi anak muda untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Jika sebagian dari anak muda tertarik menjadi pengusaha, maka aturannya dipermudah.

“Di situlah ada sertifikasi UMKM, perizinan yang namanya NIB (Nomor Izin Berusaha) dengan OSS (One Single Submission),” ujarnya.

“Sekarang kalau Anda bikin usaha, dan masuk usaha kecil atau mikro, kalau di-OSS berisiko rendah. Dalam hitungan menit (NIB) keluar. Kemudian kalau usahanya berisiko rendah, NIB bisa langsung digunakan untuk operasional,” tambah Edy.

Bahkan sebenarnya, kata Edy, ruang lingkup UU Cipta Kerja itu cukup luas. Tidak hanya mengatur seseorang yang sudah bekerja, melainkan yang belum bekerja dan yang sudah tidak lagi bekerja.

“Yang belum bekerja, ini yang kemudian kita dorong munculnya usaha-usaha bisa tumbuh dengan baik sehingga bisa menyerap tenaga kerja baru. Karena penting bagi pemerintah untuk bisa menjaga keseimbangan kesejahteraan, di satu sisi yang sudah bekerja itu berpotensi sejahtera dan di sisi lain yang belum bekerja itu juga mendapatkan kesempatan. Yang sudah tidak bekerja karena PHK atau masuk waktu pensiun, ini juga ada jaminan,” pungkasnya

(ncm/ega)

Terima kasih telah membaca artikel

UU Cipta Kerja Diklaim Permudah Anak Muda Dapat Pekerjaan Layak