Usut Kas Kampus Rp 6,5 M Raib, Polda Riau Periksa Yayasan-Rektorat

Pekanbaru – Polda Riau hari ini memanggil Ketua Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH), berinisial HS terkait hilangnya dana kas Rp 6,5 miliar. Bagaimana dana kas kampus itu bisa hilang?
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan menyebut hilangnya dana miliaran rupiah itu setelah dilaporkan perwakilan mahasiswa dan alumni Universitas Pasir Pangaraian. Mereka melaporkan dana kas kampus hilang misterius.
“Perlu saya jelaskan bahwa terkait adanya pengaduan aliansi mahasiswa dan alumni Universitas Pasir Pangaraian, 22 Desember 2020. Waktu itu laporan masuk ke Polda ke Ditreskrimsus. Setelah penyelidikan awal, ternyata masuk ranah Reskrimum,” terang Teddy, Jumat (26/3/2021).
Dalam laporan itu, mahasiswa dan alumni mengadukan terkait penggelapan dalam jabatan dana yayasan. Diduga dilakukan oleh ketua yayasan dan bendahara dalam kurun waktu 2017-2020 dengan kerugian Rp 6,5 miliar.
“Di tahap penyelidikan ini sudah kita mintai keterangan saksi. Ada enam saksi, pelapor, korlap, mantan rektor, rektor I dan II dan bendahara yayasan berinisial AA,” katanya.
Selain enam saksi itu, penyidik memanggil Ketua Yayasan YPRH, HS. Pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait adanya dugaan penggelapan dalam jabatan.
“Hari ini Ketua Yayasan, HS kita periksa. Tapi belum datang,” kata Teddy.
Dari keterangan bendahara yayasan YPRH, AA, dana awalnya akan digunakan untuk ikut proyek pembangunan jalan. Di mana, uang dipakai dengan tujuan mendapatkan keuntungan untuk menambah kas yayasan.
Pada November 2019, Rektor Universitas Pasir Pangaraian meminta dana yayasan untuk operasional universitas. Namun dari pihak bendahara menyebut dana kas tak ada alias kosong.
“November 2019 rektor pernah minta dana operasional universitas. Namun dijawab bendahara uang sedang tidak ada. Proses belajar-mengajar pun pakai dana talangan pihak lain,” katanya.
Sebagai tambahan, yayasan ini menaungi Universitas Pasir Pangaraian, universitas swasta yang dana operasionalnya didapat dari uang SPP mahasiswa.
“Menurut keterangan bendahara, apa yang dilakukan sudah sepengetahuan dan atas izin pimpinan. Ini masih kita dalami apakah ada keterlibatan ketua yayasan HS,” imbuh Teddy. (jbr/jbr)