Usai Indra Kenz, 3 Affiliator Binomo Lain Kini Dalam Radar Bareskrim

Jakarta

Bareskrim Polri menahan sekaligus menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka di kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo. Tiga affiliator Binomo lain sudah dalam radar polisi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan satu affiliator ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim, sementara dua lainnya ditangani oleh pihaknya.

“DS iya. Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama saja kok,” ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Selanjutnya, Whisnu mengatakan dua affiliator Binomo lain ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim. Pengusutan terhadap keduanya merupakan hasil pengembangan dari tersangka Indra Kenz.

“Saya juga ada pengembangan untuk tersangka affiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami,” tuturnya.

“Ya di kita mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi ya,” sambungnya.

Meski demikian, Whisnu belum membeberkan identitas dari para affiliator tersebut. Dia akan mengecek terlebih dahulu.

“Masih saya cek,” imbuh Whisnu.

Sebelumnya, Bareskrim telah lebih dulu menjerat Indra Kenz dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kini, crazy rich asal Medan tersebut terancam dimiskinkan.

Terima kasih telah membaca artikel

Usai Indra Kenz, 3 Affiliator Binomo Lain Kini Dalam Radar Bareskrim