Tuntutan Mati-Kebiri bagi Herry Wirawan si Pemerkosa 13 Santriwati

Bandung

Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati. Hukuman itu dianggap sesuai dengan perbuatan Herry terhadap santriwati.

Tuntutan itu dibacakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana yang turun menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Herry sendiri hadir dalam persidangan itu. Ini untuk pertama kalinya Herry ditampilkan di muka umum. Mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah, Herry mengikuti jalannya persidangan yang digelar tertutup. Saat masuk dan keluar ruangan sidang, borgol besi tak lepas dari tangan Herry.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ucap Asep usai persidangan.

Asep mengatakan hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan Herry yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” kata Asep.

Menurut Asep, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain hukuman mati, Herry juga dikenakan hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas hingga kebiri kimia. Hukuman kebiri kimia juga sudah sering digaungkan sejak kasus Herry mencuat.

“Hukuman tambahan berupa kebiri kimia,” katanya.

Hukuman Herry juga bertambah saat jaksa meminta agar Herry membayar denda sebesar Rp 500 juta dan biaya restitusi Rp 331 juta lebih. Restitusi ini sesuai hitungan LPSK sebagai ganti rugi terhadap korban.

“Kami juga meminta kepada hakim untuk pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama satu tahun kurungan,” kata Asep.

Tak sampai di situ, jaksa turut meminta hakim membubarkan yayasan agama milik Herry. Sebab, yayasan itu dianggap sebagai kedok Herry dalam berbuat tindak pidana.

“Kami meminta kepada hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan Yatim Piatu di Parakansaat, Madani Boarding School dan pondok pesantren Tanfidz Madani,” ucap Asep.

Jaksa juga turut meminta hakim merampas harta kekayaan dan aset milik Herry baik berupa tanah, bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya.

“Disita untuk dilelang dan diserahkan ke negara atau Pemprov Jawa Barat yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak plus bayi-bayinya dan kehidupan serta kelangsungan daripada mereka,” kata Asep.

Kasus Herry dilakukan selama bertahun-tahun terhadap 13 santriwati di Madani boarding school yang dikelola oleh Herry. Kasus itu terungkap saat sudah berada di persidangan.

(yum/bbn)

Terima kasih telah membaca artikel

Tuntutan Mati-Kebiri bagi Herry Wirawan si Pemerkosa 13 Santriwati