Tuntutan 18 Tahun Bui Bagi Nani Sianida yang Dinilai Terlalu Ringan

Bantul

Terdakwa kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul, Nani Aprilliani Nurjaman, dituntut 18 tahun penjara. Pihak keluarga korban menilai tuntutan itu terlalu ringan.

“Kami jaksa penuntut umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman alias Tika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata salah satu JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (15/11/2021).

Sidang dipimpin hakim ketua Aminuddin dan hakim anggota Sigit Subagyo serta Agus Supriyana. Sedangkan tim JPU terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela. Selanjutnya penasihat hukum terdakwa yakni R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria Atmaja.

“Dakwaan kesatu primair pasal 340 KUHP, kedua menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan,” imbuh JPU.

Dalam persidangan tersebut, JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Nani.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan membeli racun sianida secara online,” ujarnya.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui berterus terang selama persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum,” imbuh JPU.

Hakim ketua Aminuddin lantas memberi kesempatan kepada Nani untuk menanggapi tuntutan dari JPU tersebut.

“Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa Nani boleh mengajukan permohonan atau pembelaan dan tim penasihat hukum dipersilakan mengajukan pleidoinya,” ujarnya.

Terkait tuntutan tersebut, ayah bocah 10 tahun yang jadi korban takjil sianida Nani, Bandiman, menilai terlalu ringan.

“Kalau menurut saya terlalu ringan. Tapi semuanya terserah pada penegak hukum,” kata Bandiman saat dihubungi detikcom, Senin (15/11).

Menurutnya, Nani seharusnya dituntut lebih dari 20 tahun penjara. Bandiman pun berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang setimpal kepada Nani.

“Kalau kami sekeluarga mintanya yang setimpal, ya 20 tahun ke atas (tuntutannya),” ujarnya

“Ya semuanya tergantung proses hukum saja. Kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” imbuh Bandiman.

(rih/rih)

Terima kasih telah membaca artikel

Tuntutan 18 Tahun Bui Bagi Nani Sianida yang Dinilai Terlalu Ringan